RADARBANYUWANGI.ID - Pemkab Banyuwangi terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui sistem “Banyuwangi One ID” alias B One-ID.
Inovasi yang digawangi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo) Banyuwangi merupakan suatu sistem yang memungkinkan warga mengakses pelayanan publik hanya dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui aplikasi Smartkampung.
Dengan memanfaatkan sistem ini, berbagai layanan administrasi seperti pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) hilang atau pencatatan kematian kini dapat dilakukan tanpa perlu mengunggah dokumen apa pun.
Cukup dengan NIK, seluruh data kependudukan warga langsung terintegrasi dan bisa diproses secara otomatis.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan publik yang mudah dan cepat bagi masyarakat,” ujar Bupati Ipuk Fiestiandani saat meluncurkan B-One ID di pendapa Sabha Swagata Blambangan pada 23 Mei lalu.
Ipuk menegaskan bahwa B One-ID merupakan langkah nyata penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi pelayanan publik yang efektif.
Dengan hadirnya Banyuwangi One ID, proses layanan yang sebelumnya rumit kini jauh lebih sederhana.
Misalnya, pengurusan KTP baru atau KTP hilang yang semula membutuhkan tujuh dokumen, kini cukup dengan satu dokumen.
Sedangkan untuk pencatatan kematian, dari semula sembilan dokumen menjadi hanya dua dokumen.
Sistem ini tidak hanya terbatas pada layanan administrasi kependudukan, tetapi juga akan diperluas ke sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Warga tidak perlu lagi direpotkan dengan tumpukan berkas. Sedikit demi sedikit, semua layanan publik akan kita integrasikan ke dalam sistem ini,” terang Ipuk. (sgt)
Editor : Ali Sodiqin