RADARBANYUWANGI.ID - Polemik gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik setelah gelombang protes masif dan kerusuhan pecah di seluruh negeri pada pertengahan 2025.
Pemicu utama kemarahan masyarakat adalah kebijakan baru yang mengalihkan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan tunai senilai Rp50 juta per bulan.
Kebijakan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menilai DPR tidak memiliki empati di tengah kondisi ekonomi rakyat yang terhimpit.
Sebagai respons atas tekanan publik yang terus memuncak, pimpinan DPR akhirnya mengumumkan keputusan untuk memangkas sejumlah tunjangan mewah.
Seperti apa perbandingan gaji dan tunjangan anggota DPR sebelum dan sesudah pemangkasan?
Gaji Sebelum Pemangkasan
Sebelum kontroversi tunjangan perumahan mencuat, total pendapatan bersih anggota DPR sudah berada di kisaran Rp55 juta hingga Rp66 juta per bulan, bahkan ada yang menyebut angka ini bisa mencapai Rp100 juta lebih.
Komponen tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan, yang diberlakukan sebagai kompensasi pengganti rumah dinas , membuat total pendapatan bulanan mereka diperkirakan bisa menembus angka Rp100 juta hingga Rp230 juta, menurut beberapa kelompok advokasi transparansi.
Angka yang fantastis ini menjadi simbol ketidakpekaan para legislator, mengingat tunjangan perumahan tersebut hampir 10 kali lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Gaji Setelah Pemangkasan.
Berkurang Namun Tetap Fantastis. Menanggapi tuntutan publik yang kian menguat, pimpinan DPR, melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan reformasi internal pada 5 September 2025. Kebijakan utama yang diambil adalah:
- Penghentian Tunjangan Perumahan: Tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan resmi dihentikan efektif sejak 31 Agustus 2025.
- Pemangkasan Fasilitas Lain: Biaya langganan listrik, telepon, dan transportasi juga dipangkas.
- Moratorium Perjalanan Dinas: Perjalanan dinas ke luar negeri juga dihentikan sementara, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Dengan adanya pemangkasan ini, pendapatan bersih atau take-home pay anggota DPR per bulan kini menjadi sekitar Rp65,6 juta.
Angka ini berasal dari total pendapatan bruto sebesar Rp74,21 juta, setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15%.
Berikut adalah rincian lengkap gaji dan tunjangan anggota DPR per bulan pasca-pemangkasan:
Total Gaji & Tunjangan Melekat Rp16.777.680
- Gaji Pokok Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Rp420.000
- Tunjangan Anak Rp168.000
- Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Rp289.680
- Uang Sidang/Paket Rp2.000.000
Total Tunjangan Konstitusional Rp57.433.000
- Biaya Komunikasi Intensif Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan & Anggaran Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran Rp8.461.000
- Total Bruto Rp74.210.680
- Pajak PPh 15% Rp8.614.950
Take-Home Pay Bersih Rp65.595.730
Pemangkasan ini berhasil menghemat anggaran negara sekitar Rp260 miliar per tahun.
Meskipun jumlah ini signifikan, langkah ini dianggap lebih bersifat taktis untuk meredam amarah publik daripada sebagai reformasi struktural yang fundamental.
Tuntutan-tuntutan mendasar lainnya seperti transparansi anggaran secara menyeluruh dan pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor masih belum sepenuhnya dipenuhi.
Editor : Agung Sedana