RADARBANYUWANGI.ID - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat tersebut berisi permintaan penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partai politik.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker ke Luar Negeri
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ujar Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9).
Menurut politikus PAN itu, langkah ini tidak hanya menyasar pada lima anggota Dewan yang baru saja dinonaktifkan, melainkan bisa saja bertambah seiring perkembangan.
“Ya, kita nggak nyebutkan lima ya. Bisa jadi bertambah nanti. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman lagi, siapa yang bakal dipanggil,” tegasnya.
Baca Juga: Respons Prabowo atas Demo Nasional: Kebijakan DPR Dicabut, Aspirasi Rakyat Jadi Prioritas
Sebelumnya, sejumlah nama populer dinonaktifkan oleh partai, seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dek Gam menambahkan, meski aturan soal penghentian gaji-tunjangan tidak secara eksplisit tercantum dalam UU MD3, MKD tetap mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan oleh Kesekjenan.
“Iya, memang di MD3 nggak disebutkan, tapi MKD minta. Kita meminta kepada Sekjen,” ucapnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin