RADARBANYUWANGI.ID - Penonaktifan sejumlah anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya ternyata tidak otomatis menghentikan hak mereka sebagai wakil rakyat.
Meski statusnya dinonaktifkan, secara administratif keempatnya tetap berstatus anggota DPR.
Implikasinya, mereka masih berhak menerima gaji beserta seluruh fasilitas keuangan dari negara.
Dasarnya tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan aturan Setjen DPR, tunjangan itu mencakup tunjangan keluarga, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Selain itu, mengacu pada surat edaran terbaru, anggota DPR periode 2024–2029 juga berhak atas tunjangan rumah karena tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Istilah “Nonaktif” Jadi Polemik
Publik mempertanyakan istilah “nonaktif” yang dipakai partai politik.
Istilah itu dinilai kabur karena memberi kesan bahwa anggota DPR yang bermasalah tetap bisa kembali aktif sewaktu-waktu.
Mantan anggota DPR Fraksi NasDem, Zulfan Lindan, menilai langkah partai menonaktifkan kadernya tidak cukup tegas.
Ia menilai istilah nonaktif masih memberi ruang bagi kader untuk kembali, padahal seharusnya partai berani memecat secara penuh.
Zulfan menyebut sanksi itu hanya muncul karena partai takut tekanan massa, bukan kesadaran politik.
Senada, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya, menilai istilah nonaktif tidak tepat jika hanya dipakai untuk meredakan kemarahan publik.
Ia menilai keputusan tersebut bersifat reaktif karena kasusnya viral, bukan karena niat perbaikan serius.
Dorongan Perubahan Sistem
Baik Zulfan maupun Yunarto sama-sama menekankan perlunya langkah nyata.
Mereka mengingatkan bahwa tanpa perubahan sistem internal, partai politik hanya akan mengulangi kesalahan yang sama.
Reformasi aturan, transparansi kinerja anggota, hingga pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik dinilai sebagai langkah penting agar kepercayaan masyarakat kembali pulih.
Editor : Agung Sedana