RADARBANYUWANGI.ID - Meski telah dinonaktifkan, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya tetap berstatus sebagai anggota DPR.
Artinya, mereka masih menerima gaji beserta berbagai fasilitas keuangan lainnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebut: “Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hak tersebut bukan hanya berupa gaji pokok, melainkan juga tunjangan istri atau suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Bahkan, merujuk pada Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, anggota DPR periode 2024–2029 juga mendapatkan tunjangan rumah karena sudah tidak lagi disediakan rumah jabatan.
Polemik Istilah “Nonaktif”
Penggunaan istilah “nonaktif” menimbulkan perdebatan di publik.
Banyak yang menilai istilah ini terlalu abu-abu, karena mengindikasikan bahwa anggota yang dinonaktifkan masih berpeluang kembali aktif.
Isu ini bukan hanya ramai dibahas di media sosial, tetapi juga menjadi sorotan pengamat dan politikus.
Dalam program Kompas Petang Kompas TV, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Zulfan Lindan, menyebut penonaktifan tidak mencerminkan ketegasan partai.
Menurutnya, istilah tersebut seolah memberi peluang bagi kader yang bermasalah untuk kembali duduk di kursi dewan.
“Pertama, itu kan kalau kata-kata nonaktif kan satu saat bisa aktif lagi kan? Jadi sebenarnya bukan nonaktif. Kalau perlu dipecat, bukan hanya dari DPR, dari keanggotaan partai. Karena saya kira sudah keterlaluan ya apa yang dilakukan itu, dan efeknya ke mana-mana kan,” ujar Zulfan, sebagaimana diberitakan kompas.com.
Zulfan juga menilai keputusan ini hanya dilatarbelakangi rasa takut partai terhadap tekanan massa, bukan kesadaran politik. Ia bahkan menyebut langkah tersebut terlalu ringan.
“Kalau sekedar nonaktif saya kira itu masih ecek-ecek lah ya. Karena partai takut dari ancaman-ancaman massa, kan gitu. Jadi kalau memang mau serius ya diberhentikan betul. Dicabut keanggotaan partainya dulu,” imbuhnya.
Kritik dari Yunarto Wijaya
Pandangan serupa datang dari Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya.
Ia menilai istilah “nonaktif” dipakai bukan untuk memberi sanksi, melainkan sekadar meredam kemarahan publik.
“Saya merasa seharusnya yang tepat bukan istilah itu. Harusnya dimulai dari kesadaran. Kalau hanya sebatas pada meredam kemarahan publik, artinya kan ini keterpaksaan. Artinya kan ini hanya karena kebetulan viral,” ujarnya.
Toto, sapaan Yunarto, menegaskan bahwa membiarkan kader bermasalah tanpa sanksi jelas bisa membahayakan.
Ia mengingatkan bahwa partai selama ini seakan menutup mata terhadap perilaku kadernya.
“Jadi jangan-jangan partai selama ini sudah tahu kelakuan buruknya beberapa kadernya, beberapa anggotanya, tapi selama tidak viral ya enggak apa-apa. Nah, ini yang berbahaya,” katanya.
Zulfan pun mengakui kelemahan pengawasan internal partai. Menurutnya, kontrol partai terhadap kader masih sangat longgar.
“Saya kira memang selama ini kan kontrol partai terhadap anggotanya itu kan lemah. Artinya, secara kualitatif maupun secara kuantitatif, apalagi kualitatif,” ucapnya.
Dorongan untuk Reformasi Internal Partai
Meski mengkritik keras, Yunarto tetap mengapresiasi langkah cepat partai dalam merespons kemarahan publik.
Namun, ia menekankan pentingnya tindak lanjut nyata, termasuk reformasi aturan internal partai.
“Ada perubahan sistem nggak? Ada perubahan aturan nggak? Mereka nanti memberikan laporan nggak? Absensi, memberikan laporan enggak tentang dana reses? Kalau partai memang niat, partai bisa menjadi wadah untuk kemudian membuat aturan-aturan baru yang kemudian membuat masyarakat bisa percaya bahwa memang ada perubahan di situ,” jelasnya.
Toto juga menambahkan bahwa kemarahan publik tidak hanya diarahkan ke lembaga legislatif, melainkan juga mencuat karena berbagai kebijakan kontroversial di tingkat eksekutif.
Editor : Agung Sedana