RADARBANYUWANGI.ID - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2023 dan dipastikan hingga tahun 2026.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin.
Samsudin menegaskan, PBB-P2 tidak akan mengalami kenaikan selama 4 tahun dari 2023 hingga tahun 2026.
“PBB tidak naik selama empat tahun, mulai tahun 2023 hingga tahun depan 2026,” jelas Samsudin.
Sebelumnya terjadi perubahan pada pola perhitungan dari skema multi tarif menjadi single tarif. Setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, kembali kepada kebijakan perhitungan yang sebelumnya, yaitu multi tarif.
“Detailnya sudah ada dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tapi kebijakan penghitungan pajak PBB kembali ke multi tarif,” ujarnya.
Samsudin menambahkan, faktor utama yang membuat PBB-P2 tetap tidak naik adalah adanya kebijakan pengurangan (stimulus) yang diberikan atas kewenangan Bupati Banyuwangi dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Kenaikan PBB sebenarnya tidak signifikan, hanya sekitar Rp 5.000 per tahun dengan ditambah adanya kebijakan stimulus, pembayaran PBB jenderung stagnan dari tahun 2023,” ungkapnya.
Menurut Samsudin, stimulus tersebut sangat membantu masyarakat karena mampu mengurangi beban pembayaran pajak PBB-P2 hingga 80 sampai 95 persen.
“Bahkan jika ada kenaikan 0,1 atau 0,3 persen pun, tetap akan dikurangi oleh kebijakan stimulus tersebut,” jelasnya.
Bapenda Banyuwangi mencatat, dari total 840 ribu bidang objek PBB, hanya sekitar 80 wajib pajak yang mengajukan keberatan.
“Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu, termasuk kategori ekonomi ekstrem, dapat mengajukan keberatan hingga bisa dibebaskan dari pajak PBB,” tegas Samsudin. (cw6-M Ksatria Raya/aif)
Editor : Ali Sodiqin