Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kabar Baik! PBB Banyuwangi 2025 Tak Naik, Warga Tetap Nikmati Stimulus hingga 95 Persen

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Warga menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang, tagihan dari tahun ke tahun, dan bukti pelunasan PBB.
Warga menunjukkan surat pemberitahuan pajak terutang, tagihan dari tahun ke tahun, dan bukti pelunasan PBB.

RADARBANYUWANGI.ID – Keputusan Pemkab Banyuwangi tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) terbukti.

Bahkan, nominal yang harus dibayar para wajib pajak jauh lebih rendah dibandingkan angka “semestinya” berkat stimulus yang diberikan oleh pemkab.

Ditemui wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi (JP-RaBa) di Mal Pelayanan Publik kemarin (22/8), sejumlah warga mengaku PBB terutang yang harus mereka bayar tahun ini tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Salah satunya Hari, warga Kelurahan/Kecamatan Giri. Dia mengatakan, pada tahun 2023, dia membayar PBB sebesar 37.712.

“Pada tahun 2025 ini pun PBB yang saya bayar nominalnya sama, yakni Rp 37.712,” ujarnya.

Sementara itu, Suprapto, warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, menyampaikan bahwa nominal PBB yang ia bayarkan hanya mengalami kenaikan tipis dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun lalu saya bayar PBB sebesar Rp 80.163, tahun ini hanya Rp 83.163. Nilai objek pajaknya ada kenaikan, tetapi karena ada kebijakan stimulus, saya tetap bayar sekitar Rp 80 ribuan dari 2021 hingga tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberlakukan kebijakan kenaikan PBB dari tahun 2023 bahkan hingga 2026.

Menurutnya, kenaikan yang terjadi rata-rata setiap tahunnya hanya sekitar Rp 5 ribu atau bahkan tidak ada sama sekali.

“Tidak ada kebijakan kenaikan PBB dari tahun 2023. Kenaikan yang terjadi pun tidak berpengaruh signifikan karena nantinya tetap dipotong melalui kebijakan stimulus yang berlaku. Stimulus yang diberikan berupa pengurangan antara 60 persen hingga 95 persen dari total yang akan dibayarkan,” jelasnya.

Samsudin menambahkan, bagi masyarakat yang merasa keberatan membayar PBB, dapat mengajukan permohonan keringanan kepada pemerintah daerah.

Bahkan, untuk warga yang masuk kategori miskin ekstrem, Bapenda siap memberikan pembebasan penuh dari kewajiban membayar pajak daerah.

“Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa PBB tidak menjadi beban berat bagi masyarakat. Stimulus ini akan terus diberikan agar semua lapisan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, DPRD dan Pemkab Banyuwangi menggelar rapat paripurna penegasan penerapan multitarif dalam penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rabu malam (20/8).

Hal ini mempertegas bahwa tidak ada kenaikan PBB yang harus dibayar oleh masyarakat Bumi Blambangan.

Rapat paripurna ini merupakan usulan Pemkab Banyuwang sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Banyuwangi.

Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut hasil konsultasi dan evaluasi yang dilakukan pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kita berkomitmen menggunakan sistem multi tarif sebagaimana diatur sebelumnya dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” ujar Bupati Ipuk Fiestiandani. (cw6-M Ksatria Raya/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #pemkab banyuwangi #PBB-P2