RADARBANYUWANGI.ID - Pakar Hukum Tata Negara dari Untag 1945 Banyuwangi, Dr. Demas Brian W, SH, MH, angkat bicara terkait polemik Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Demas yang juga tenaga ahli DPRD Banyuwangi itu memberikan kajian mendalam terkait PBB-P2 di Banyuwangi.
Kajian tersebut berdasarkan surat hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Dijelaskan Demas, naskah awal usulan pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, besarnya tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut. Untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar sebesar 0,1%, NJOP di atas Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar 0,2%, sedangkan NJOP di atas Rp 5 miliar sebesar 0,3% per tahun.
Selanjutnya Kemendagri memberikan rekomendasi perbaikan subtansi pada Pasal 9 ayat 1 tersebut agar memberlakukan singel tarif (tarif tunggal). ”Redaksional rekomendasi yang dimaksud adalah tarif PBB-P2 disarankan ditetapkan dalam satu tarif dengan mempertimbangkan asas efektivitas, efisiensi dan simplifikasi pemungutan PBB-P2,’’ kata Demas.
Dalam hal penetapan klasterisasi NJOP, masih kata Demas, dalam satu wilayah kota yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan mempedomani Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, kemudian dilakukan perubahan menjadi pasal 9, yaitu besarnya tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%.
Pemilihan tarif 0,3 persen tersebut mempertimbangkan tarif yang paling aman menjaga stabilitas pendapatan daerah dibandingkan pemberlakuan angka 0,1 persen dan 0,2 persen yang berisiko dapat menurunkan pendapatan daerah.
Namun, pengenaan satu tarif dengan ketentuan 0,3 persen tersebut akan berdampak kepada kenaikan tarif PBB P2 bagi masyarakat yang semula masuk golongan tarif 0,1 persen dan 0,2 persen. Saat ini banyak masyarakat merasa keberatan atas kenaikan tersebut. Sedangkan rekomendasi terkait singel tarif yang menggunakan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah menyebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan, kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan/atau klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten/kota. ”Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Perkada,’’ bebernya
Dikatakan Demas, pada Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah tersebut tidak terdapat pengaturan terkait pemberlakuan tarif tunggal untuk PBB P2. Namun, penentuan PBB P2 diatur pada rentang tarif antara paling rendah 20% dan paling tinggi 100% setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka draf pengaturan Pasal 9 ayat 1 tarif PBB P2 mengatur 3 golongan tarif sebagaimana penjelasan angka 1 tidak bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Maka dasar hukum pemberlakuan singel tarif untuk PBB P2 tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dapat dilaksanakan,
Dengan demikian, pemberlakuan singel tarif pada PBB P2 mengalami vagenorm (norma kabur/tidak jelas). Selain itu bisa menimbulkan keraguan serta sulit untuk menentukan apakah pemberlakuan singel tarif pada PBB P2 tersebut termasuk dalam cakupan aturan atau tidak. ”Pada akhirnya mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penerapan singel tarif pada PBB P2 tersebut,’’ kata Demas.
Setelah adanya gejolak di masyarakat tentang rencana kenaikan tarif PBB P2 tersebut kemudian turun surat edaran Kementerian Dalam Negeri tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan pajak dan retribusi daerah. Isi surat edaran tersebut meminta agar Bupati dalam menetapkan tarif pajak sesuai perundang-undangan dan dapat mencabut atau menunda pemberlakuanya.
Atas dasar adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tersebut, kemudian Bupati mengirimkan surat pada tanggal 20 agustus 2025 kepada Ketua DPRD Banyuwangi. Isi surat tersebut meminta kepada DPRD Banyuwangi melakukan perubahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meninjau kembali Pasal 9 terkait singel tarif yang sebelumnya diajukan oleh Bupati. ”Pemberlakukan tarif tunggal tersebut berpotensi menaikkan tarif PBB P2 yang memberatkan masyarakat dan menjadi persoalan sebagaimana kabupaten lainya,’’ tegasnya.
Pada hari yang sama setelah mempelajari surat Bupati, Ketua DPRD I Made Cahyana Negara memimpin rapat pimpinan DPRD. Akhirnya disepakati digelar rapat paripurna pada Rabu malam (20/8). Agenda rapat paripurna adalah membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah. Hasil rapat, DPRD bersama dengan Bupati menyepakati melakukan perubahan untuk Pasal 9 terkait pengaturan singel tarif dihapuskan/ditiadakan dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Secara otomatis tarif PBB P2 di Kabupaten Banyuwangi tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan apapun dan tetap berlaku tarif yang lama. ”Keputusan ini sebagai bentuk pemenuhan atas permintaan masyarakat agar tidak semakin memberatkan beban pajak,’’ tandasnya. (aif)
Editor : Ali Sodiqin