Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Isu PBB Naik 200% di Banyuwangi Hoaks! DPRD Pastikan Tarif Pajak Tetap Sama

Sigit Hariyadi • Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Ilustrasi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

RADARBANYUWANGI.ID – Narasi yang berkembang soal kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) bakal naik 200 persen menyusul disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dipastikan tidak akan terjadi.

Tarif PBB yang dikenakan kepada para wajib pajak bakal kembali menggunakan skema multi tarif sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Gabungan Komisi II dan III alias Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 DPRD Banyuwangi M Ali Mahrus.

Dia menuturkan, sejak awal pihak DPRD maupun eksekutif tidak memiliki rencana menaikkan PBB.

Dia menuturkan, di satu sisi, pemkab harus mengikuti arahan pemerintah pusat untuk menerapkan single tarif PBB. Namun di sisi lain, eksekutif dan legislatif harus menjaga kondusivitas Banyuwangi.

“Karena jika tidak ikut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan evaluasi Perda PDRD, maka dana insentif daerah (DID) yang diberikan kepada Pemkab Banyuwangi akan dipotong 10 persen dari dana alokasi umum (DAU),” ujarnya.

Kenapa memilih single tarif PBB sebesar 0,3 persen, imbuh Mahrus, karena jika memilih tarif sebesar 0,1 persen, PBB yang sebelumnya menggunakan tarif 0,2 dan 0,3 persen akan “hilang”.

Namun demikian, pemkab menjamin tidak ada kenaikan PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak karena rumus penghitungan PBB tidak langsung dikali 0,1 persen, 0,2 persen, atau 0,3 persen.

“Ada beberapa komponen penghitungan yang lain, seperti nilai jual objek pajak (NJOP), nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), serta nilai jual kena pajak (NJKP).

“Perlu diketahui bahwa tarif PBB dan dasar pengenaan PBB adalah dua hal yang berbeda. Kalau mengacu aturan pada perda sebelum perubahan, yang di-klaster adalah tarifnya. Sedangkan pada perda perubahan, yang di-klaster adalah dasar pengenaan PBB sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, yakni minimal 20 persen dan maksimal 100 persen,” beber Mahrus.

Namun pada perkembangan selanjutnya, imbuh Mahrus, terbit surat edaran (SE) terbaru dari Kemendagri. Untuk itu, pada Selasa (19/8) Gabungan Komisi II dan III alias Pansus Raperda Perubahan Perda 1/2024 DPRD bersama eksekutif melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Hasilnya adalah pengenaan PBB dikembalikan ke tarif lama alias menggunakan klasterisasi tarif seperti semula. Sehingga usul perubahan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak dimasukkan usulan perubahan alias dihapus,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Banyuwangi kembali menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif PBB sebagaimana sebelumnya. Aturan ini akan dituangkan dalam peraturan bupati (perbup).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin. Dia mengatakan, perhitungan PBB P2 tetap akan memperhatikan klasterisasi nilai objek.

Samsudin menuturkan, pada proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) antara eksekutif dan legislatif, tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2. “Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 9 diatur bahwa besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi dengan penghitungan multi tarif.

Besaran tarif PBB-P2 dibagi menjadi 3 kelompok. Untuk NJOP dengan nilai hingga Rp 1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP dengan nilai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dikenakan 0,2 persen, sedangkan NJOP di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 0,3 persen.

Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif, yakni 0,3 persen.

“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin. (sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #kenaikan pajak #pbb #banyuwangi