Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Inspektorat Banyuwangi Gencar Sosialisasi Anti Gratifikasi, Kades Wajib Paham Aturan KPK 2025!

Bagus Rio Rohman • Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:06 WIB
DIGELAR DUA SESI: Puluhan kades mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi di kantor Ispektorat Banyuwangi, Selasa (19/8).
DIGELAR DUA SESI: Puluhan kades mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi di kantor Ispektorat Banyuwangi, Selasa (19/8).

RADARBANYUWANGI.ID - Inspektorat terus melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Hal ini sejalan dengan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam rangka “Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025” serta dalam rangka implementasi “Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025” pada komponen penilaian Sosialisasi/Diseminasi Pengendalian Gratifikasi.

Terkait hal tersebut Inspektorat sebagai Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertanggung jawab atas implementasi PPG (Program Pengendalian Gratifikasi) di Pemkab Banyuwangi.

Oleh karena itu dilakukan sosialisasi atas pengendalian gratifikasi terhadap seluruh kepala desa (kades) di Banyuwangi. Selasa (19/8) setidaknya 71 kades diundang ke Inspektorat Kabupaten Banyuwangi untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

Kedatangan mereka bukan untuk dilakukan pemeriksaan adanya dugaan korupsi, melainkan mendapatkan pemahaman tentang gratifikasi. Sosialisasi dibagi dua sesi, sesi pertama jumlah peserta diikuti 36 kades dan sesi kedua 35 kades.

Sebagai informasi, gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian yang diterima oleh pegawai negara atau penyelenggara negara.

Pemberian yang dimaksud meliputi pemberian berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan maupun fasilitas lainnya yang diterima dalam kaitannya dengan jabatan pegawai negeri/penyelenggara negara tersebut.

Hal itu tercantum dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Materi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Banyuwangi Dwi Yanto melalui Auditor Madya Tim 7 Inspektorat Banyuwangi Dinar Refa Harimbi.

Dinar membeberkan bahwa praktik gratifikasi dilarang karena pada dasarnya gratifikasi adalah suap yang tertunda.

Sementara itu, Dwi Yanto menyatakan, sesuai perintah dari KPK bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota diwajibkan melaksanakan pengendalian gratifikasi di lingkup pemerintahannya.

“Dengan ini kita dapat membangun semangat anti gratifikasi di Banyuwangi,” ujarnya.

Dwi Yanto mengatakan, praktik gratifikasi telah diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam pasal tersebut ada beberapa ketentuan gratifikasi yang dapat diterima maupun yang tidak boleh diterima atau dilakukan.

“Gratifikasi pada dasarnya adalah suap yang tertunda atau sering juga disebut suap terselubung. Praktik gratifikasi tersebut tentunya bisa dapat membuat pegawai terjerumus menerima korupsi bentuk apa pun,” kata Dwi Yanto.

Namun, jelas Dwi Yanto, dalam budaya dan adat-istiadat di Indonesia praktik saling memberi dan menerima adalah hal yang lazim dilakukan. Maka dari itu, ada ketentuan-ketentuan gratifikasi yang memang boleh diterima.

“Larangan gratifikasi tidak bertentangan dan bukan dalam rangka menghapus kearifan masyarakat dalam adat budaya. Namun, hal ini justru ditujukan untuk memurnikan nilai luhur budaya dan adat-istiadat. Agar, tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk melakukan korupsi,” terangnya.

Dwi Yanto membeberkan, ada beberapa karakter gratifikasi yang memang boleh diterima. Di antaranya berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, dipandang sebagai wujud ekspresi atau penghormatan, dan merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat-istiadat.

“Pada dasarnya, gratifikasi yang diterima pegawai negeri wajib ditolak. Dalam hal pegawai negeri berada pada situasi yang tidak dapat menolak, maka penerima gratifikasi wajib dilaporkan ke KPK. Sehingga, ketika keputusan KPK bahwa gratifikasi yang dilakukan merupakan milik negara. Maka gratifikasi tersebut dapat dikirimkan ke KPK dengan biaya sendiri atau pun dibiayai pengirimannya oleh KPK,” ungkapnya.

Dwi Yanto menegaskan bahwa pemberian gratifikasi tentunya dapat diberikan sanksi tegas. Sesuai UU Tipikor Pasal 5 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara 1 tahun sampai 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Untuk pemberi gratifikasi bisa juga dikenakan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). " tegasnya.

Dwiyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan pengendalian gratifikasi kepada semua instansi maupun para kades. Sehingga dapat mewujudkan perintah KPK untuk memberantas gratifikasi.

“Tentunya kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi maupun desa di lingkungan Pemkab Banyuwangi secara bertahap,” pungkasnya. (rio/sgt)

Pengertian, Dasar Aturan, dan Sanksi Gratifikasi

Editor : Ali Sodiqin
#Gratifikasi #KPK #Kades #banyuwangi #Inspektorat