Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tarif PBB-P2 Banyuwangi Tetap! Pemkab Janji Tak Bebani Rakyat

Sigit Hariyadi • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 12:30 WIB
Bupati Ipuk Fietiandani menandatangani dokumen pengesahan raperda PDRD bersama Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, Rabu (6/8).
Bupati Ipuk Fietiandani menandatangani dokumen pengesahan raperda PDRD bersama Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto, Rabu (6/8).

RADARBANYUWANGI.ID – Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dibayar oleh rakyat.

Padahal, dasar hukum yang memungkinkan kenaikan tarif pajak tersebut telah disahkan pada Rabu (6/8) lalu.

Ya, DPRD Banyuwangi telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Produk hukum daerah tersebut disahkan dewan pada rapat paripurna.

Kepastian PBB yang harus dibayar masyarakat tidak mengalami kenaikan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Banyuwangi Samsudin, Jumat (8/8).

Dia mengatakan, perubahan perda tentang PDRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Perubahan juga didasarkan atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kementerian mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif.

“Kami sebenarnya ingin tetap menerapkan seperti yang perda sebelumnya, yakni multi tarif. Namun kebijakan Kemendagri harus menerapkan single tarif PBB P2,” ujarnya.

Samsudin menjelaskan, dalam perubahan perda PDRD, pemkab bersama DPRD akan mengikuti hasil evaluasi dan arahan dari Kemendagri, yakni menerapkan single tarif  sebesar 0,3 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Namun demikian dalam pelaksanaannya, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menentukan tarif PBB P2 dengan dasar kemampuan ekonomi masyarakat dan lainnya yang akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).

"Nanti detail penghitungan tarif PBB P2 akan diatur dalam Perbup karena bupati diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan terkait besaran tarif PBB,” jelas Samsudin.

Samsudin menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi masih mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam penetapan tarif PBB P2.

Bahkan pemkab memberikan stimulan sebesar 2/3 dari nilai PBB P2 yang diterapkan pada warga.

“Masyarakat jangan merasa khawatir dengan hal ini, tarif PBB P2 tetap 0,3 persen dari NJOP, tetapi akan ada penghitungan khusus agar nilai PBB yang harus dibayar tetap seperti sebelumnya, ” beber mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi tersebut.

Sementara itu, Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Perubahan Perda PDRD DPRD Banyuwangi Muhammad Ali Mahrus menyampaikan, pada saat proses pengajuan perubahan Perda PDRD dari eksekutif, tidak ada usulan terkait dengan perubahan tarif PBB P2.

“Karena tidak ada perubahan di klausul PBB maka tidak ada pembahasan, namun ada hasil evaluasi Kemendagri yang mengharuskan adanya single tarif PBB P2 yang berlaku secara nasional, ” ucapnya.

Dalam Perda PDRD sebelum perubahan, beber Mahrus, besaran tarif PBB P2 dibagi menjadi 3 kelompok.

Untuk NJOP dengan nilai hingga Rp 1 miliar dikenakan 0,1 persen, NJOP dengan nilai Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar dikenakan 0,2 persen, sedangkan NJOP di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 0,3 persen.

“Sehingga dalam perubahan Perda ini, single tarif yang dicantumkan memilih 0,3 persen dengan sasaran orang-orang berduit. Bapenda sendiri memastikan tidak ada perubahan tarif PBB P2,” ucapnya.

Masih menurut Mahrus, penghitungan tarif PBB P2 menjadi domain kepala daerah untuk mengatur secara rigid dan jelas melalui peraturan bupati (perbup).

Ia berharap pemkab mengkaji kembali kenaikan NJOP yang dinilai terlalu tinggi. 

Jika semangatnya ingin meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), imbuhnya, maka hendaknya tidak membebani rakyat dengan menaikkan pajak.

”Akan lebih baik dan hebat ketika pemkab dalam proses optimalisasi PAD melalui inovasi-inovasi yang memanfaatkan potensi daerah seperti pengelolaan kekayaan daerah, aset daerah, BUMD, dan lainnya,” ucapnya.

Menurut Mahrus, pemkab seharusnya segera mengimplementasikan perda yang telah ada untuk meningkatkan PAD.

Contohnya perda tentang BUMD atau Perda Pendirian BPR Syariah yang hingga saat ini belum terlaksana. (sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#pajak #DPRD #pbb #pemkab #banyuwangi #naik