RADARBANYUWANGI.ID - Eksekutif dan legislatif tengah getol membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rabu (4/6), fraksi-fraksi di DPRD Banyuwangi menyampaikan pemandangan umum (PU) atas rancangan produk hukum yang menjadi salah satu landasan pembangunan selama lima tahun ke depan tersebut.
PU fraksi-fraksi itu disampaikan pada forum rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto.
Dari unsur eksekutif, rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Mujiono dan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Guntur Priambodo serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain raperda tentang RPJMD, pada kesempatan yang sama fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan PU atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kesempatan ini dimanfaatkan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan raperda RPJMD maupun raperda PDRD.
Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Wabup Mujiono mengatakan pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi cacatan penting bagi eksekutif untuk semakin menyempurnakan raperda. Salah satunya berkaitan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Beberapa upaya untuk mengoptimalkan potensi PAD akan dilakukan. Misalnya berkaitan retribusi parkir. Ada beberapa hal yang bisa ditarik retribusinya. Tetapi karena di sini berimpitan dengan kebijakan provinsi, maka harus kita kaji kembali agar tidak sampai tumpang-tindih,” ujarnya.
Yang kedua, imbuh Mujiono, akan kami optimalkan retribusi parkir di rumah sakit. “Kita sudah membuat tempat parkir di bagian belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan. Namun sampai saat ini belum selesai. Itu merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan PAD,” kata dia.
Seperti diberitakan, DPRD Banyuwangi mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) usul eksekutif.
Pembahasan dimulai dengan rapat paripurna penyampaian nota pengantar dari Bupati Ipuk Fiestiandani yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mujiono pada Rabu (28/5).
Dua rancangan produk hukum dimaksud adalah raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (sgt)
Editor : Lugas Rumpakaadi