Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bupati Ipuk Sayangkan Pelatihan LC di Ashika Rogojampi, BPVP Banyuwangi: Kami Sifatnya Memfasilitasi

Fredy Rizki Manunggal • Kamis, 23 Januari 2025 | 17:43 WIB
Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani, Bupati Banyuwangi

RadarBanyuwangi.id – Heboh pelatihan kepada para pemandu lagu (lady companion/LC) di tempat karaoke Ashika, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi mendapatkan reaksi negatif dari Pemkab Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyayangkan digelarnya kegiatan tersebut.

Ipuk melihat masih ada banyak kegiatan yang sebenarnya bisa dilakukan di Banyuwangi terkait dengan pelatihan atau pengembangan skill.

Tentunya dengan berbagai target dan sektor yang memberikan manfaat luas untuk masyarakat.

”Kalau ini (pelatihan LC) hanya dimanfaatkan untuk pihak tertentu saja. Berbeda dengan pelatihan untuk UMKM dan pemuda seperti salon, sablon, atau yang lainyna,” kata Ipuk.

Ipuk mengaku tak mendapat laporan apa pun terkait diselenggarakannya kegiatan tersebut.

”Kalau kegiatan yang di sektor dan bermanfaat untuk banyak orang bisa kami fasilitasi. Usulan bisa ke kami sekaligus yang memfasilitasi,” tegasnya.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, pelatihan untuk para pemandu lagu digelar pada 20–26 November 2024 lalu. Sedikitnya ada 16 pemandu lagu yang mengikuti pelatihan tersebut. 

Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi Arsad mengatakan, pelatihan tersebut merupakan penerapan program tailor made training.

Di mana BPVP memberi paket pelatihan langsung di tempat kerja berdasarkan pengajuan masyarakat.

”Pelatihan untuk pemandu lagu itu diajukan oleh masyarakat. Kami sifatnya memfasilitasi pengajuan tersebut,” jelasnya.

Arsad menyebut, pemandu lagu adalah profesi yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja. Dalam surat Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013, para pemandu lagu juga layak diberi pelatihan untuk meningkatkan skill dan keterampilannya.

Di dalamnya termuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Di antaranya materi tentang menyambut tamu, prosedur K3, mengembangkan pengetahuan jenis musik, judul, dan lagu, serta mengatasi situasi konflik.

Keputusan kompeten dan tidaknya para pemandu lagu nanti bakal ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai penguji.

Setelah mengikuti pelatihan, pemandu lagu bakal diberikan dua sertifikat.

Sertifikat pertama adalah sertifikat peserta yang diterbitkan oleh BPVP. Sertifikat kedua adalah sertifikat kompeten yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

”Sertifikat peserta yang dari BPVP sudah terbit dan kami berikan kepada peserta. Sementara sertifikat kompetensi dari LSP belum terkonfirmasi sudah keluar apa belum,” tandas Arsad. (fre/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#lady companion #lc #pelatihan #Bupati Ipuk Fiestiandani #karaoke #BPVP Banyuwangi