RADAR BANYUWANGI – Pasca pelaksanaan debat perdana calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi, tensi politik semakin memanas.
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Ipuk Fiestiandani-Mujiono, dirusak oleh orang tak dikenal.
Perusakan APK tersebut membuat geram salah satu politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Banyuwangi Suwito, Senin (4/10).
Anggota DPRD Banyuwangi tersebut menilai perusakan APK bisa memicu perselisihan atau konflik antarpendukung paslon.
”Kami hanya prihatin dengan banyaknya APK para paslon yang mengalami kerusakan. Kerusakannya seperti ada unsur kesengajaan,” tegas Suwito.
APK yang dirusak kebanyakan milik paslon Ipuk-Mujiono. Berdasarkan pantauan Suwito, di Kecamatan Songgon ada 20 APK yang rusak.
Itu belum termasuk kerusakan APK di sejumlah titik lainnya. Suwito mengaku tidak mengetahui siapa pelaku perusakan APK.
”Kami tidak ingin menuduh siapa yang merusak APK. Kami hanya meminta Bawaslu mengusut pelaku perusakan APK para paslon agar tidak terjadi saling tuduh atau menyalahkan,” kata Suwito yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi.
Jika hasil penyelidikan dari Bawaslu menyebutkan pelaku perusakan adalah anak-anak atau orang gila, Suwito dan tim pemenangan Ipuk-Mujiono bisa memaklumi.
Sebaliknya, jika kerusakan APK dilakukan dengan unsur kesengajaan, pihaknya meminta Bawaslu menindak tegas pelakunya.
”Kerusakan APK bisa dilihat kok. Kalau kena angin, tentu kerusakannya hanya sobek. Namun, jika dirusak pasti ada bekas sayatan yang disengaja,” katanya.
Terkait kerusakan APK paslon Ipuk-Mujiono, Suwito menyerahkan penuh kepada tim hukum paslon Ipuk-Mujiono supaya segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
”Tim hukum yang akan melaporkan ke Bawaslu. Langkah yang kami tempuh sebagai upaya hukum untuk mengusut pelaku perusakan APK,” tegasnya.
Pihaknya berharap kerusakan APK segera ditangani oleh Bawaslu supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab, kedua paslon merupakan orang-orang hebat di Kabupaten Banyuwangi.
”Kami sebagai tim pemenangan paslon tidak menginginkan ada konflik di tingkat bawah gara-gara kerusakan APK. Pilkada 2024 yang merupakan pesta demokrasi bisa berjalan aman dan lancar,” harapnya.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra mengatakan, sejauh ini belum ada laporan secara resmi terkait adanya perusakan APK.
Pernah ada satu laporan masuk, namun bukan dari pihak yang dirugikan.
”Kami berharap pihak yang dirugikan bisa melapor secara resmi. Jika tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan, Bawaslu tidak bisa menindaklanjutinya,” terangnya.
Indra menegaskan, perusakan APK masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Pemilu. Pelaku bisa dijerat secara hukum pidana.
”Tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda. Sedangkan larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf G UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu,” pungkasnya. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin