RadarBanyuwangi.id – Pencegahan praktik korupsi, gratifikasi, dan suap menjadi atensi kantor Inspektorat Banyuwangi.
Untuk mencegahnya, Inspektorat gencar melaksanakan sosialisasi dengan menyasar aparatur sipil negara (ASN), aparat desa, dan masyarakat.
Sosialisasi dipusatkan di berbagai tempat di wilayah Banyuwangi. Mulai tingkat kecamatan dengan mengundang perangkat desa, kepala desa, dan bendahara desa.
Sasaran lainnya pengelola keuangan di puskesmas dan sekolah di tingkat kecamatan. Rekanan/penyedia jasa konstruksi juga tidak luput dari sasaran sosialisasi.
”Kami turun langsung ke daerah. Sosialisasi ini merupakan respons positif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi dan suap,” ungkap Plt Inspektur Banyuwangi Marwoto.
Menurut Marwoto, gratifikasi adalah semua jenis pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pemberian yang dimaksud, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, serta beberapa hal lain yang ditujukan untuk mempermudah tugas atau urusan suatu pihak.
Semua gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, kata Marwoto, wajib dilaporkan pada KPK.
Kecuali pemberian dari keluarga (kakek/nenek, bapak/ibu, mertua, suami/istri, anak, menantu, cucu, besan, paman/bibi, ipar, sepupu, dan keponakan).
”Gratifikasi dari pihak-pihak tersebut boleh diterima dengan syarat tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi atau pun jabatan penerima,” katanya.
Setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah suap.
Kecuali kalau yang bersangkutan melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari setelah gratifikasi diterima atau dilaporkan kepada Inspektorat Banyuwangi.
Namun demikian, tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur suap.
Ketentuan tersebut diatur pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 5 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara antara satu sampai lima tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun.
Untuk menangkal serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan gratifikasi itulah, pihaknya tiada henti melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui sosialisasi serta penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan salah satunya dengan melibatkan masyarakat untuk mendeteksi maupun mencegah terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan sosialisasi pengendalian gratifikasi.
”Harus ada upaya pencegahan, yakni dengan pembinaan seperti membangun budaya antipungli pada aparatur maupun pengusaha. Kemudian meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan antikorupsi sehingga memiliki nilai kejujuran, disiplin, tanggung jawab, adil, peduli, dan berani,” tegas Marwoto
Pengendali Teknis Auditorat IX I Nengah Adnyana juga gencar melakukan sosialisasi.
Usai mengikuti sosialisasi, peserta diharapkan bisa menyampaikan kepada siapa pun untuk secara bersama-sama mewujudkan Kabupaten Banyuwangi Zero Korupsi.
Sosialisasi juga dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah hingga pemerintahan kecamatan dan desa dapat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
”Kami ingin memberikan pemahaman tentang nilai-nilai antikorupsi dan dapat meningkatkan pemahaman mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah korupsi, membangun budaya antigratifikasi, serta mendorong partisipasi dalam mencegah korupsi,” tandas Nengah. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin