Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Empat Pejabat Daftar Lelang Jabatan Kepala BPKAD

Ali Sodiqin • Minggu, 20 Maret 2022 | 22:00 WIB
empat-pejabat-daftar-lelang-jabatan-kepala-bpkad
empat-pejabat-daftar-lelang-jabatan-kepala-bpkad


SITUBONDO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melakukan lelang jabatan terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk kursi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hingga batas akhir pendaftaran ditutup Rabu (16/3/2022), jumlah peserta yang mendaftar  sebanyak empat orang.



Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKP - SDM), Fathor Rakhman mengatakan, pendaftaran lelang jabatan dibuka sejak 10 Maret 2022. Jumlah peserta yang terdaftar hingga penutupan berjumlah empat orang.  “Pendaftaran telah diumumkan secara terbuka, sejak tanggal 7 Maret 2022," ucap Fathor Rakhman.



Fathor menerangkan, empat peserta yang mendaftar sebagian besar dari lingkungan Pemkab Situbondo. Jumlahnya tiga orang. Yakni, Sruwi Hartanto yang menjabat sebagai Kabag Umum. Diana Hariyantini Kabag Keuangan dan Perencanaan. Dan, Puguh Wardoyo, Kabag Organisasi. Sedangkan satu orang lagi pendaftar berasal dari Pemkab Bondowoso. Dia adalah Wawan Setiawan, Asisten Administrasi umum di sekretariat Pemkab Bondowoso.



Fathor mengatakan, setelah pengumuman pendaftar yang lolos administrasi, tahapan selanjutnya adalah assessment. Ada juga tes penulisan makalah. "Pelaksanaan assessment akan dimulai tanggal 18-19 Maret 2022, dilanjutkan 23-25 Maret 2022 pembuatan dan presentasi makalah.  Dilanjutkan, wawancara dan penelusuran rekam jejak. Tanggal 26 Maret 2022 insyaallah akan ada pengumuman tiga besar," ucap Fathor.



Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebutkan, untuk penentuan tiga besar yang menentukan adalah Tim Panitia Seleksi JPT Pratama. Nah, dari tiga orang ASN yang lolos nantinya merupakan hak prerogatif Bupati untuk memilih satu orang calon pejabat. (mg1/pri)


Editor : Ali Sodiqin
#pemkab situbondo