BANYUWANGI - Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Banyuwangi diminta jujur dan tidak bohong dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak jujur, Pemkab Banyuwangi tidak akan ikut bertanggung jawab dan risiko hukumnya harus ditanggung pejabat yang bersangkutan.
Warning itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Sih Wahyudi Rabu lalu (4/7). ”Form yang diisi harus sesuai dengan kekayaan yang dimiliki pejabat. Kalau pengisiannya tidak sesuai kekayaan yang sebenarnya, maka risiko hukumnya harus ditanggung sendiri,” tegas Sih Wahyudi.
Nilai harta kekayaan para pejabat tersebut bersifat rahasia. Hanya pelapor dan KPK saja yang mengetahui berapa besar kekayaan yang dimiliki setiap pejabat. Meski rahasia, namun para pejabat wajib mengisi sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
Mulai Rabu kemarin, ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Banyuwangi ramai-ramai mengisi LHKPN secara online melalui sistem e-LHKPN di kantor BKD. Ada sekitar 204 orang pejabat yang diwajibkan menyampaikan dan mengisi LHKPN.
Pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah pejabat eselon II setingkat kepala dinas, kepala badan dan pejabat eselon III setingkat camat, serta kepala bagian dan kepala bidang.
Dari 204 pejabat eselon II dan III itu terdiri dari 23 pejabat eselon II setingkat kepala dinas dan kepala badan, 25 camat, sembilan kabag, dan 147 pejabat eselon III setingkat kepala bidang dan sekretaris dinas/badan. Mereka terkena kewajiban melaporkan harta kekayaan pada KPK.
Harta kekayaan yang dilaporkan meliputi aset benda bergerak maupun tidak bergerak. Selain harta kekayaan, para pejabat juga wajib melaporkan gaji, honor, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). ”Tahun lalu laporan masih manual, tahun ini laporannya sudah langsung online ke KPK,” kata Sih Wahyudi.
Semua laporan tersebut juga harus rinci dengan dilampiri bukti-bukti administrasi pendukung. Misalnya rumah atau tanah harus dilengkapi sertifikat hak milik, begitu juga dengan mobil/motor dan aset kekayaan lainnya.
Karena sudah elektronik dan online, maka laporan tersebut langsung update dalam sistem KPK. ”Tiap pelapor akan diberikan username dan password dari KPK. Setelah itu muncul form-form yang harus diisi,” jelas Sih Wahyudi.
Sih Wahyudi membeberkan, LHKPN dilakukan tiga kali. Pertama saat pertama kali menjabat jabatan baru atau pejabat yang mendapat promosi. Kedua, laporan tahunan yang dilaporkan setiap tahun meliputi penambahan dan pengurangan kekayaan, atau tetap. Laporan ketiga saat pejabat yang bersangkutan menjelang pensiun.
Selain pejabat eselon dua dan tiga, pejabat eselon empat juga diberlakukan hal yang sama dengan melaporkan harta kekayaannya. Hanya saja, untuk pejabat eselon empat tersebut mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). ”Bedanya jika LHKASN tersebut hanya diberikan pada bupati bukan pada KPK. Meski demikian juga harus diisi dengan sesuai kenyataan, tidak boleh bohong,” tandasnya. (ddy)
Editor : AF Ichsan Rasyid