Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kenapa Jumlah DD dan ADD yang Cair Tidak Sama? Ini Alasan Pemkab Banyuwangi

Agung Sedana • Rabu, 23 April 2025 | 20:30 WIB
Bupati Ipuk Fiestiandani bertemu seluruh kades se-Banyuwangi pekan lalu (16/4). Ipuk meminta kades mengoptimalkan DD dan ADD untuk pembangunan di desa masing-masing.
Bupati Ipuk Fiestiandani bertemu seluruh kades se-Banyuwangi pekan lalu (16/4). Ipuk meminta kades mengoptimalkan DD dan ADD untuk pembangunan di desa masing-masing.

RADARBANYUWANGI.ID – Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima oleh setiap desa tidak seragam.

Ada desa yang menerima DD dan ADD ”hanya” Rp 1,6 miliar, ada juga yang menerima hingga Rp 3 miliar lebih per tahun. Besaran ini diukur dari sejumlah indikator.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa M. Yanuarto Bramuda mengatakan bahwa perbedaan ini didasarkan pada sejumlah parameter.

Ukuran ini telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemkab dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing desa.

”Dasar perhitungan ADD adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 85 Tahun 2016,” ujarnya.

Pada Pasal 4 Perbup 85/2016 diatur, setiap tahun pemerintah desa mendapatkan ADD yang ditetapkan berdasar jumlah ADD minimal, ADD proporsional dan ADD khusus.

Besaran ADD dimaksud dihitung berdasar indikator yang ditetapkan. ADD minimal sebesar 75 persen dari pagu ADD kabupaten dibagi jumlah desa se-Banyuwangi.

ADD proporsional sebesar 20 persen dari pagu ADD kabupaten kali nilai bobot desa. Sedangkan ADD khusus sebesar 5 persen dari pagu ADD kabupaten

ADD proporsional untuk setiap desa ditentukan berdasar indikator jumlah aparatur pemerintah desa dengan bobot 25 persen, jumlah penduduk desa dengan bobot 25 persen, angka kemiskinan (bobot 35 persen), dan luas wilayah desa (bobot 15 persen).

Bramuda mengatakan, ADD ini dialokasikan melalui skema yang kompleks. Setiap desa menerima bagian yang terdiri dari alokasi dasar, alokasi afirmasi untuk desa tertinggal atau sangat tertinggal, alokasi kinerja berdasar capaian tahun sebelumnya, serta alokasi formula.

Perhitungan ADD mempertimbangkan data demografis dan geografis, termasuk jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, serta indeks kesulitan wilayah.

”Kombinasi faktor-faktor inilah yang menyebabkan nominal yang diterima masing-masing desa tidak seragam,” kata pria yang karib disapa Bram tersebut.

Sedangkan besaran DD didasarkan peraturan menteri keuangan. ”Dan itu dihitung sendiri oleh kementerian,” imbuh Bram.

Pada tahun 2025 ini, desa dengan DD terbesar adalah Tembokrejo, Kecamatan Muncar, yakni mencapai Rp 2,28 miliar. Sedangkan desa dengan DD terkecil adalah Kenjo, Kecamatan Glagah sebesar Rp 777 juta.

Sementara itu, desa dengan ADD terbesar di tahun 2025 adalah Tamansari, Kecamatan Licin, yakni sebesar Rp 1,12 miliar.

Sedangkan desa dengan ADD terkecil adalah Gitik, Kecamatan Rogojampi, tepatnya sebesar Rp 749 juta.

Bramuda mengatakan, penggunaan dana yang diterima desa telah diatur dengan ketat.

DD diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional seperti program padat karya tunai, bantuan langsung tunai (BLT), pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta kegiatan ketahanan pangan dan pencegahan tengkes (stunting).

Sementara itu, ADD lebih banyak digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, insentif kader, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu juga digunakan untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan kebutuhan tak terduga lainnya.

Ketentuan pengalokasian ADD diatur pada Pasal 16 dan 17 Perbup 85/2016.

Bagi desa yang menerima ADD kurang dari Rp 500 juta, pengalokasian untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa maksimal 60 persen.

Desa yang menerima ADD sebesar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta, pengalokasian siltap kades dan perangkat desa maksimal 50 persen.

Bagi desa yang menerima ADD Rp 700 juta sampai Rp 900 juta, pengalokasian siltap kepala desa dan perangkat desa maksimal 40 persen.

Sedangkan desa yang menerima ADD lebih dari Rp 900 juta, alokasi siltap kades dan perangkat desa maksimal 30 persen.

ADD yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa paling banyak 50 persen dari total ADD setelah dikurangi untuk biaya penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

Anggaran ini diarahkan untuk menunjang operasional pemerintah desa, penyelenggaraan pemerintahan desa yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan pemerintah desa.

ADD untuk penyelenggaraan pemerintahan desa dimaksud juga dimanfaatkan untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

ADD yang digunakan untuk pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa paling sedikit 50 persen dari total ADD setelah dikurangi untuk biaya siltap kades dan perangkat desa.

Dana ini diarahkan untuk perbaikan/pembangunan sarana dan prasarana fisik desa atau fasilitas umum desa lainnya, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan desa lainnya yang dianggap penting, serta mendukung program-program pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemkab.

Bramuda menjelaskan, pemanfaatan dana yang tidak sesuai peraturan bisa berujung pada sanksi. Sanksi administratif seperti penghentian penyaluran dana, pemblokiran rekening desa, atau kewajiban mengembalikan dana ke kas negara bisa diberlakukan.

Dalam kasus yang lebih serius, terutama jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kepala desa atau perangkat desa yang bersangkutan dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

”Untuk penggunaan DD/ADD dilakukan sesuai kewenangan desa berdasar musyawarah desa (musdes). Jika ada penyimpangan, maka inspektorat selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) akan memproses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (cw4/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pemkab banyuwangi #alokasi dana desa #ADD #Dana Desa #DD #Tembokrejo