Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kontrak PPPK Paruh Waktu Hanya 1 Tahun, MenPAN RB: Bisa Diperpanjang Asalkan Penuhi Ketentuan

Ali Sodiqin • Kamis, 3 April 2025 | 17:17 WIB
PPPK paruh waktu bisa diperpanjang asal memenuhi beberapa ketentuan. (Tangkapan Layar YouTube M 1027 Channel)
PPPK paruh waktu bisa diperpanjang asal memenuhi beberapa ketentuan. (Tangkapan Layar YouTube M 1027 Channel)

RADAR BANYUWANGI - Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer di seluruh tanah air.

Salah satu langkah yang diambil adalah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kontrak PPPK paruh waktu ini berbeda dengan kontrak PPPK penuh waktu yang dapat berlangsung hingga lima tahun.

Kontrak paruh waktu hanya berlaku selama satu tahun dan tidak dapat diperpanjang secara otomatis.

Dasar Hukum dan Jangka Waktu Kontrak

Peraturan mengenai pengadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum Ketiga Belas, disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun.

Dengan demikian, setiap tahunnya kontrak kerja akan dievaluasi untuk menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu akan diperpanjang atau diubah menjadi PPPK penuh waktu.

Pengangkatan Bertahap PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara dari pemerintah.

Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, pada diktum Kedelapan Belas, dinyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja.

“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK,” bunyi diktum tersebut.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perpanjangan Kontrak

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  1. Kinerja: PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik dan memenuhi target yang ditetapkan dalam perjanjian kerja menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak.
  2. Kebutuhan Instansi: Jika instansi masih memerlukan tenaga PPPK paruh waktu pada posisi yang diduduki, kemungkinan perpanjangan kontrak akan lebih besar.
  3. Ketersediaan Anggaran: Ketersediaan anggaran dari instansi juga mempengaruhi keputusan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.

Evaluasi Kinerja Berkala

Kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi secara berkala, baik secara triwulan maupun tahunan.

Selain itu, instansi juga akan menilai kebutuhan tenaga kerja pada posisi yang ditempati oleh PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, jika hasil evaluasi kinerja PPPK paruh waktu baik dan instansi masih membutuhkan, maka kemungkinan besar kontrak dapat diperpanjang atau statusnya diubah menjadi PPPK penuh waktu.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#jangka waktu #evaluasi kinerja #kontrak #PPPK Paruh Waktu #asn #perpanjangan kontrak