Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jam Kerja ASN di Banyuwangi Dikorting 1 Jam Selama Bulan Suci Ramadan

Sigit Hariyadi • Jumat, 28 Februari 2025 | 12:30 WIB
Bupati Ipuk Fiestiandani meninjau pelayanan publik di Puskesmas Sobo, 10 Februari lalu. Selama Ramadan tahun ini, pemkab memberlakukan penyesuaian jam kerja dan jam pelayanan.
Bupati Ipuk Fiestiandani meninjau pelayanan publik di Puskesmas Sobo, 10 Februari lalu. Selama Ramadan tahun ini, pemkab memberlakukan penyesuaian jam kerja dan jam pelayanan.

RADAR BANYUWANGI – Perhatian bagi warga yang membutuhkan pelayanan publik di lingkup Pemkab Banyuwangi.

Selama Ramadan 2025/1446 Hijriah, pemerintah kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik. 

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 H.

”Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama Ramadan,” ujar Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi Choiril Ustadi Yudawanto, Kamis (27/2).

Mengacu surat edaran tersebut, jam kerja instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00–15.00 WIB.

”Tetap ada jam istirahat. Senin–Kamis pukul 12.00–12.30, sedangkan Jumat pukul 11.30–13.00,” terang Ustadi.

Sementara itu, pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, Jumat pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB. 

”Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja tidak ada jam istirahat karena layanan dilakukan secara bergantian,” imbuhnya.

Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layanannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.

”Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” tutur Ustadi.

Ustadi menambahkan, dengan penyesuaian jam kerja tersebut, otomatis jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan.

”Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan, dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut,” pungkasnya. (sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#pemkab banyuwangi #pns #layanan publik #jam kerja #asn #dikurangi