Dalam rapat tersebut akan membahas perihal penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Banyuwangi 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi mengatakan, rapat bersama akan diikuti melalui saluran aplikasi. Anang menyatakan, dalam rapat tersebut akan dibahas perihal mekanisme penetapan paslon terpilih termasuk jadwal pelantikannya.
"Setelah putusan MK hari ini, kita akan mengikuti rapat via Zoom bersama KPU RI. Membahas bagaimana teknis untuk tahapan selanjutnya pasca putusan tersebut," kata Anang, Selasa (4/2/2024).
Menurut Anang, dalam Rapat Dengar Bersama Komisi II DPR RI sebelumnya, penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan segera oleh KPU di setiap daerah.
Penetapan bisa langsung dilakukan apabila tidak terdapat sengketa. Sementara bagi daerah yang bersengketa, penetapan bisa dilakukan setelah ada putusan tetap dari MK.
"Hari ini putusan dismissal telah dibacakan oleh MK terhadap perkara di Banyuwangi dengan nomor 119 sekian. Artinya kemungkinan penetapan bisa dilakukan sesegera mungkin, tentunya atas arahan KPU RI melalui KPU Jatim," katanya.
Paling lambat menurut Anang, penetapan paslon terpilih oleh KPU Banyuwangi bisa dilakukan pada tanggal 7 Februari mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan penetapan dilakukan sebelum tanggal tersebut.
Selanjutnya, setelah putusan tersebut selanjutnya akan melakukan usulan pelantikan ke DPRD untuk selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
"Kalau kita mengikuti hari paling lambat, kemungkinan di tanggal tujuh besok. Atau bagaimana kelanjutannya nanti kita menunggu arahan dari pimpinan," ungkap Anang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil gugatan paslon Ali Makki - Ali Ruchi pada Pilkada Serentak 2024 terhadap paslon Ipuk Fiestiandani - Mujiono.
Sidang pembacaan gugatan dilakukan pada 8 Januari 2025 lalu, dan putusan selesai dibacakan pada hari ini Selasa 4 Februari pukul 10:58 WIB.
"Dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Suhartoyo, majelis pimpinan saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung MK. (Agunk Sedana)
Editor : Ali Sodiqin