RadarBanyuwangi.id – Paslon 01 Ipuk Fiestiandani dan Mujino tinggal menunggu dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2025-2029 mendatang.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan hasil Pilkada Banyuwangi 2024 yang dilayangkan pasangan calon Ali Makki-Ali Ruchi.
Dalam sidang pengucapan putusan dismissal sengketa Pilkada Banyuwangi pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menolak melanjutkan persidangan.
Dalam perkara sengketa Pilkada Banyuwangi ini, pasangan calon Ali-Ali atau Ali Makki-Ali Ruchi sebagai pemohon menggugat hasil Pilkada Banyuwangi 2024.
Sedang KPU Banyuwangi bertindak sebagai termohon dan pasangan Ipuk-Mujiono sebagai pihak terkait turut dipanggil MK.
“Kami yakin MK akan menolak gugatan ini karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Hasil Pilkada sudah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar M. Yusuf Febri Budiyantoro, Ketua Kuasa Hukum Ipuk – Mujiono, seperti dilansir dari radiovisfm.com.
Dan, pada sidang dismissal sengketa perolehan hasil Pilkada Banyuwangi 2024 yang digelar Selasa (4/2/2025), MK memutuskan tidak menerima gugatan pasangan calon (paslon) 02 Ali-Ali.
“Menyatakan permohonan pemohon (Ali Makki - Ali Ruchi) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan majelis hakim konstitusi seperti dilansir RadarBanyuwangi.id dari layar streaming MK.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim MK mengabulkan eksepsi termohon KPU Banyuwangi. Jika eksepsi pihak terkait, yaitu paslon nomor urut 01, Ipuk - Mujiono berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Paslon Ali-Ali dianggap tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa Pilkada Banyuwangi.
Hal itu karena selisih suara antara pasangan Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi melampaui ambang batas 0,5 persen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016.
MK juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi 2024.
Sementara itu, sesuai hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Banyuwangi, Ipuk-Mujiono meraih 404.366 suara sah sementara Ali Makki - Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah.
Sesuai keputusan MK tersebut, berarti pasangan Ipuk-Mujiono tinggal menunggu pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi periode 2025-2029. (*)
Editor : Ali Sodiqin