RadarBanyuwangi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon Ali Makki - Ali Ruchi pada Pilkada Serentak 2024 terhadap paslon Ipuk Fiestiandani - Mujiono.
Setelah sebelumnya pada 8 Januari 2025 sidang perkara Pilkada Banyuwangi digelar dengan nomor registrasi 119/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK telah mengambil keputusan pada 4 Februari 2025.
Hasilnya, MK tidak dapat menerima seluruh permohonan dalam gugatan tersebut.
"Dalam pokok permohonan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," ucap Suhartoyo, majelis pimpinan hakim saat membacakan amar putusan.
Sebagaimana diketahui, dalam pokok permohonan yang dilayangkan paslon Ali-Ali terdapat sederet dalil gugatan.
Di antaranya selisih perolehan suara minimal yang dapat disengketakan, ketidaknetralan penyelenggara termasuk dalam proses seleksinya, keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan (model C-6) terhadap pemilih oleh KPU dan dugaan adanya DPT ganda sejumlah 113.870.
Selain itu, paslon Ipuk-Mujiono dalam gugatan dinilai telah menyelewengkan otoritas jabatan sebagai petahana untuk kepentingan pribadi.
Dalil menyebutkan, sejumlah program dinilai diduga disalahgunakan untuk menghimpun dukungan dari birokrat.
Di antaranya seperti, dugaan penyalahgunaan pemberian bantuan UMKM, pemberian insentif guru ngaji, penggantian pejabat, bantuan infrastuktur sambungan rumah air bersih, dan sejumlah program lainnya.
Dalam putusannya, MK menilai program tersebut telah dilakoni sebelum paslon Ipuk-Mujiono ditetapkan sebagai calon bupati Banyuwangi pada Pilkada 2024.
"Dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan program dan kegiatan yang dilakukan merupakan program yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya dan beberapa diantaranya merupakan program yang telah tertuang dalam APBD Kabupaten Banyuwangi. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Arsul Sani, sebagaimana dikutip pada siaran langsung MK. (Agunk Sedana)
Editor : Ali Sodiqin