RadarBanyuwangi.id – Sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Banyuwangi bakal dilanjutkan hari ini pukul 08.00 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Sidang hari ini sangat berarti karena untuk menentukan apakah sengketa PHP bupati layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau malah sebaliknya akan dihentikan melalui dismissal (tidak dilanjutkan ke pembuktian).
Seperti biasa, persidangan bakal dihadiri oleh para pengacara masing-masing. Dari pihak pemohon (Moh. Ali Makki-Ali Ruchi) ada nama Ahmad Rifai alias Tedjo, Ahmad Badawi, Moh. Firdaus Yuliantono, Taufiq Qurohman, Ichwan Handoko, Achmad Syauqi, dan Guntur Mustaqim.
Sedangkan dari pihak terkait (Ipuk Fiestiandani-Mujiono) berjumlah sembilan orang. Mereka adalah M. Yusuf Febri, Wakit Nurrahman, Beni Wahyudi, Gembong Aji Rifai, Rohman Hadi, Anwar Anang Zulfikar, Achmad Wahyudi, Arif Wicaksono, dan Julies Setyo Puji Rahayu.
Sidang digelar di ruang sidang Gedung MKRI 1 Lantai 2. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan putusan atau ketetapan. Sidang dengan nomor perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, merupakan sidang penentuan atas gugatan yang dilayangkan oleh paslon Ali-Ali.
Proses sidang akan dipimpin oleh majelis hakim panel 2, yaitu Saldi Isra sebagai ketua. Saldi didampingi dua anggota panel, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum masing-masing paslon mengaku optimistis bisa menang.
”Kami optimistis sidang akan dilanjutkan oleh majelis hakim ke tahap pembuktian,” tegas Ahmad Rifai alias Tedjo, kuasa hukum Ali-Ali.
Tedjo akan menghargai semua keputusan majelis hakim nantinya. Pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus atau menetapkan seadil-adilnya.
”Pastinya tetap menghargai keputusan, semoga MK juga memutus dan menetapkan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ipuk-Mujiono, Yusuf Febri mengaku optimistis PHP Bupati Banyuwangi tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
”Kami tentu optimistis majelis hakim akan memutus perkara tersebut karena semua pokok persoalan yang didalilkan oleh pemohon sudah terbantahkan dalam persidangan,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan, hasil Pilbup Banyuwangi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, klaim kecurangan yang diajukan pemohon tidak berdasar.
”Kami telah menyerahkan bukti dan argumentasi hukum yang kuat. Kami percaya MK akan memutuskan perkara ini secara objektif dan adil,” jelasnya.
Menurut Yusuf, selisih suara yang signifikan antara pasangan Ipuk-Mujiono dan Ali-Ali juga menjadi faktor penting. Hal ini memperkecil peluang gugatan diterima MK.
Diketahui, selisih suara antara kedua pasangan calon mencapai 32.678 suara atau 4,21 persen. Rekapitulasi final yang diselenggarakan KPU Banyuwangi, Ipuk-Mujiono memperoleh 404.366 suara sah atau 52,11 persen.
Sementara rivalnya, Ali Makki-Ali Ruchi meraih 371.688 suara sah atau 47,89 persen. ”Selisih ini jelas melampaui ambang batas 0,5 persen yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 10/2016,” tegasnya.
Seperti diketahui, sidang sengketa Pilkada Banyuwangi 2024 dengan nomor perkara 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dua kali berjalan.
Di sidang tersebut kedua belah pihak sudah memaparkan petitumnya kepada majelis hakim. Sehingga, majelis hakim tengah menilai perkara tersebut untuk bisa dilanjutkan atau tidak. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin