RadarBanyuwangi.id - Kasus perceraian di Banyuwangi sudah sampai pada tahap memprihatinkan. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, pengajuan perceraian yang sudah diputus sepanjang 2024 mencapai 5.497.
Artinya, jika dirata-rata, dalam sehari terdapat kurang lebih 15 pasangan suami-istri (pasutri) yang telah resmi bercerai.
Berdasar data PA Banyuwangi itu pula, faktor ekonomi menjadi ”penyumbang” tertinggi kasus perceraian di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.
Selain itu, sejumlah faktor lain juga menjadi penyebab perceraian dengan jumlah cukup signifikan, yakni perselisihan terus-menerus (826 kasus), salah satu pihak meninggalkan pasangannya (236 kasus), serta kekerasan dalam rumah tangga (100 kasus).
Tidak hanya itu, menurut pihak PA, ada banyak pasangan muda yang memutuskan bercerai. Hal ini mendapat perhatian serius kalangan dewan. Salah satunya dari anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi.
Menurut dia, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah perceraian. Terutama sikap saling terbuka antarpasangan, termasuk dalam masalah keuangan.
Selain itu, penggunaan media sosial (medsos) secara bijak juga bisa meminimalkan potensi perceraian.
”Sebab, dalam beberapa kasus terjadi perselingkuhan yang bermula dari perkenalan atau saling melalui medsos,” ujar Desi.
Berkenaan dengan masalah ekonomi, imbuh Desi, pemerintah perlu melakukan ”intervensi”.
Pemkab Banyuwangi sebenarnya sudah menggulirkan banyak program pemberdayaan ekonomi, termasuk pelatihan dan bantuan modal bagi pelaku UMKM, bantuan warung naik kelas (Wenak), bantuan alat usaha lewat program Kanggo Riko, dan lain sebagainya.
”Tingal bagaimana program-program ini bisa menyasar keluarga yang rawan bercerai karena terbelit masalah ekonomi. Ini juga perlu kita pikirkan bersama,” kata politikus asal Kecamatan Muncar tersebut.
Terkait dengan banyaknya pasangan muda yang bercerai, pemkab perlu terus memperketat dispensasi nikah.
Beberapa waktu lalu pemkab sudah menjalin kesepahaman dengan PA Banyuwangi. Beberapa poin penting adalah syarat tambahan pengajuan dispensasi nikah.
Yang pertama adalah harus mengantongi surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang direkomendasikan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos-PPKB).
Sedangkan syarat kedua adalah melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
”Menurut kami, upaya ini sudah cukup bagus. Semoga diterapkan secara konsisten sehingga ke depan membawa dampak positif,” harapnya.
”Sekali lagi, tingginya perceraian ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Tetapi perlu kepedulian semua elemen. Termasuk pasangan suami-istri itu sendiri,” pungkas Desi. (sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin