Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kubu Ipuk-Muji dan Ali-Ali Sama-Sama Optimistis MK Sahkan Bukti Sengketa Pilbup Banyuwangi

Bagus Rio Rohman • Kamis, 16 Januari 2025 | 18:39 WIB
SEBELUM BERANGKAT: Ipuk Fiestiandani bertemu tim hukum paslon Ipuk-Muji di Bandara Banyuwangi Rabu (15/1).
SEBELUM BERANGKAT: Ipuk Fiestiandani bertemu tim hukum paslon Ipuk-Muji di Bandara Banyuwangi Rabu (15/1).

RadarBanyuwangi.id – Menyongsong sidang lanjutan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Ipuk Fiestiandani-Mujiono memastikan siap menghadapi sidang yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/25).

Selain telah menyiapkan jawaban dan bukti, tim yang diketuai Yusuf Febri itu telah terbang ke Jakarta, Rabu (15/1/25).

Ketua Tim Kuasa Hukum Ipuk-Mujiono, yakni Yusuf Febri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas sejumlah materi yang didalilkan kuasa hukum pihak penggugat, yakni paslon Ali Makki-Ali Ruchi.

”Tentu persiapan sudah kami lakukan, baik jawaban atas dalil penggugat maupun bukti yang akan diajukan dalam persidangan,” ujarnya kemarin.

Yusuf mengatakan, dalam sidang kedua ini giliran pihak tergugat maupun pihak terkait menjawab hal-hal yang telah didalilkan dalam persidangan. Bahkan, juga menyertakan bukti atas dalil penggugat.

”Pastinya bukti jawaban akan kami jabarkan seluruhnya dalam persidangan. Kami juga akan menyerahkan bukti yang menjadi pokok atau dasar kami dalam menjawab gugatan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Ali-Ali Ahmad Rifai alias Tedjo mengaku optimistis semua bukti disahkan oleh mejelis hakim. Sehingga, persidangan bisa dilanjutkan.

”Tentu semua bukti bahkan bukti tambahan sudah kami serahkan ke majelis hakim. Kami optimistis akan disahkan pada sidang lanjutan,” ujarnya.

Tedjo mengatakan, dalam proses sidang pihaknya juga telah melengkapi persyaratan yang diminta majelis hakim.

Dia menyatakan pihaknya juga telah melengkapi syarat kartu tanda anggota (KTA) beberapa anggota tim kuasa hukum Ali Makki-Ali Ruchi yang sebelumnya mati.

”Untuk KTA anggota kuasa hukum yang mati sudah kami benahi. Tinggal satu yang masih dalam proses. Sehingga, harus menggunakan surat keterangan pengurusan,” katanya.

Baca Juga: Surat untuk Bupati Menumpuk Setinggi 1,3 Meter, Ipuk: Luar Biasa, Saya Penasaran Apa Saja Isi Suratnya

Tedjo menambahkan, jika memang sidang mendatang tidak ada putusan sela, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dia menyatakan pihaknya juga sudah menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan.

”Kami lihat dan menunggu, jika memang sidang dilanjutkan tidak ada putusan sela. Maka sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi, kami akan bawa saksi untuk hadir ke persidangan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024 segera berlanjut.

Setelah sidang perdana digelar pada Rabu malam (8/1) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang lanjutan digelar pada Jumat (17/1).

Agenda sidang tersebut adalah jawaban termohon, keterangan pihak kerkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti para pihak. Rencananya sidang digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung MK RI Jakarta.

Berdasar akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) elektronik Nomor 119/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, pihak termohon dalam perkara yang diajukan oleh pasangan Moh. Ali Makki dan Ali Ruchi yang dikuasakan pada Ahmad Rifa’i dkk adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Sedangkan pihak terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon (paslon) Ipuk Fiestiandani dan Mujiono. Hal ini sesuai Ketetapan MK Nomor 124/TAP.MK/PT/01/2025 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. (rio/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#mujiono #mk #Ali Makki Zaini #pilbup banyuwangi #alat bukti #Ali Ruchi #Sidang #Ipuk Fiestiandani #mahkamah konstitusi #sengketa