Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sidang Lanjutan Sengketa Pilbup Banyuwangi Digelar Jumat Besok, Ini Agendanya

Bagus Rio Rohman • Rabu, 15 Januari 2025 | 18:06 WIB
SEGERA BERLANJUT: Ketua Majelis Hakim Panel 2 MK Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memimpin sidang perselisihan hasil Pilbup Banyuwangi pada Rabu malam (8/1) lalu.
SEGERA BERLANJUT: Ketua Majelis Hakim Panel 2 MK Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani memimpin sidang perselisihan hasil Pilbup Banyuwangi pada Rabu malam (8/1) lalu.

RadarBanyuwangi.id – Sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2024 segera berlanjut. Setelah sidang perdana yang digelar pada Rabu malam (8/1) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (17/1) mendatang.

Agenda sidang lusa tersebut adalah jawaban termohon, keterangan pihak kerkait, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pengesahan alat bukti para pihak. Rencananya, sidang digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung MK RI Jakarta.

Berdasar akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) elektronik Nomor 119/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, pihak termohon dalam perkara yang diajukan oleh pasangan Moh. Ali Makki dan Ali Ruchi yang dikuasakan pada Ahmad Rifa’i dkk adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Sedangkan pihak terkait dalam perkara ini adalah pasangan calon (paslon) Ipuk Fiestiandani dan Mujiono.

Hal ini sesuai Ketetapan MK Nomor 124/TAP.MK/PT/01/2025 tentang Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diberitakan sebelumnya, sidang perselisihan hasil Pilbup Banyuwangi mulai digelar MK RI pada Rabu malam (8/1).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu, tim bantuan hukum (Bahu) Ali-Ali memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ada beberapa hal yang dipaparkan yang dianggap memengaruhi hasil Pilbup 2024.

Karena itu, tim Bahu Ali-Ali meminta paslon nomor 1 (Ipuk Fiestiandani-Mujiono) didiskualifikasi oleh KPU Banyuwangi atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga meminta pembatalan Keputusan KPU Banyuwangi Nomor 2437 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Banyuwangi, serta menyatakan Bupati Ipuk Fiestiandani selaku petahana telah menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam waktu enam bulan sampai penetapan paslon. (rio/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#mujiono #mk #Sidang Sengketa #Ali Makki Zaini #pilbup banyuwangi #Ali Ruchi #Ipuk Fiestiandani #mahkamah konstitusi