Masyarakat yang sudah memenuhi ketentuan menurut undang-undang dapat memberikan hak politiknya di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk bisa menggunakan hak pilihnya, masyarakat diharuskan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan layanan daring untuk membantu masyarakat mengetahui informasi terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Berikut cara cek DPT online Pilkada 2024:
1. Buka laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor WhatsApp untuk mengirimkan kode One Time Password (OTP)
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui WhatsApp
5. Nomor dan lokasi TPS akan ditampilkan secara lengkap
Namun bagaimana apabila nama tidak terdaftar sebagai DPT? Apakah masih bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2024?
Bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai DPT, maupun bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena tidak mengurus pindah memilih dan pindah domisili hingga batas waktu berakhir, namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, maka masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syarat-Syarat Menjadi Pemilih Pilkada 2024
1. Berusia 17 tahun atau lebih pada 27 November 2024
2. Memiliki e-KTP
3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
Pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb tetap dapat menggunakan hak pilihnya sebagai DPK pada hari H dengan pembatasan sebagai berikut:
1. Pemilih DPK hanya dapat mencoblos setelah semua pemilih DPT dan DPTb telah selesai atau datang 1 jam terakhir pada pukul 12.00 – 13.00 setempat
2. Dokumen yang diperlukan adalah e-KTP sesuai dengan domisili saat ini
Demikian cara cek DPT online Pilkada 2024 serta penjelasan bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya sebagai DPK.
Selamat mencoblos ! (*)
Editor : Niklaas Andries