RadarBanyuwangi.id – Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024 digelar mulai besok (25/9).
Tidak hanya menjadi ajang yang dapat mengerek tingkat partisipasi pemilih, kampanye juga bisa dimanfaatkan sebagai ajang untuk meyakinkan pemilih guna memilih pasangan calon (paslon) tertentu dengan menawarkan visi, misi, dan program kerja calon.
Pihak paslon, parpol peserta pemilu, maupun gabungan parpol peserta pemilu pengusung paslon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Rekening tersebut merupakan rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang yang dipisahkan dari rekening paslon atau partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.
Nah, sebelum masuk masa kampanye, pihak paslon harus menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengacu Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, penyampaian LADK harus dilakukan Selasa (24/9).
Selanjutnya, pihak paslon punya kesempatan untuk melakukan dan menyampaikan LADK perbaikan kepada KPU mulai besok (25/9) sampai Jumat (27/9). Sedangkan pengumuman LADK dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (28/9).
Pihak paslon juga wajib melakukan pembukaan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Tahap pembukaan LPSDK ini berlangsung mulai hari ini hingga 23 Oktober mendatang. Sedangkan penyampaian LPSDK kepada KPU dilakukan pada 24 Oktober.
Pada akhir masa kampanye, pihak paslon wajib menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Penyampaian LPPDK dijadwalkan berlangsung pada 24 November yang dilanjutkan dengan penyampaian LPPDK perbaikan pada 25 November.
LPPDK masing-masing paslon tersebut selanjutnya akan diaudit oleh pihak kantor akuntan publik (KAP). Pengumuman hasil audit KPA digelar pada 12 sampai 14 Desember.
Sementara itu, apabila paslon terlambat menyampaikan LPSDK kepada KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan mengumumkan paslon tersebut di laman dan media sosial resmi KPU untuk kemudian paslon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.
Bahkan, pada Pasal 76 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 diatur, apabila paslon tidak menyampaikan LPSDK kepada KPU dan paslon tersebut ditetapkan sebagai paslon terpilih, maka pasangan calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi menurutkan, paslon wajib mematuhi regulasi yang mengatur tentang dana kampanye tersebut.
”Sebab, jika tidak dipatuhi, sanksinya cukup berat. Mulai sanksi tertulis, pembatalan sebagai paslon, hingga tidak dikeluarkan rekomendasi pelantikan oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya. (sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin