RadarBanyuwangi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Hasilnya, sebanyak 1.348.925 orang ditetapkan masuk DPT pesta demokrasi yang bakal digelar pada 27 November mendatang.
Rapat pleno penetapan DPT tingkat kabupaten itu digelar di aula Hotel Kokoon Banyuwangi kemarin (19/9). Berbagai pihak terkait hadir.
Mulai perwakilan partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masyarakat umum.
Sementara itu, dari total 1.348.925 orang yang masuk DPT, sebanyak 668.659 orang merupakan laki-laki dan 680.266 perempuan.
Dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu, jumlah warga yang masuk DPT berkurang sebanyak 1.155 orang.
Jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPS sebanyak 1.350.080 orang dengan rincian 669.266 laki-laki dan 280.814 perempuan.
Penurunan jumlah penduduk yang masuk DPT disebabkan berbagai hal.
Mulai adanya penduduk yang terdaftar ganda sebagai pemilih, meninggal dunia, dan pindah pilih. Sehingga, data yang sebelumnya harus dicoret.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Moh. Qowim membenarkan hal itu.
Dia menyebut, penurunan jumlah warga yang terdaftar dalam DPT salah satunya disebabkan adanya warga yang terdaftar ganda.
”Pemilih tersebut tercatat dalam dua tempat pemungutan suara (TPS), salah satunya di TPS khusus di Lapas Banyuwangi atau pondok pesantren,” ujarnya.
Qowim menambahkan, hasil rapat pleno penetapan DPT akan diumumkan mulai tanggal 23 September hingga 2 November mendatang.
Dia menjelaskan bahwa DPT tersebut akan menjadi dasar dalam penyiapan logistik pilkada, mulai kotak suara hingga surat suara.
Setelah rapat pleno kemarin, ada tahapan penyusunan daftar pemilih lanjutan, yakni daftar pemilih tambahan (DPTb).
Mengacu Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, DPTb adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Selain itu, masih kata Qowim, ada tahapan daftar pemilih khusus (DPK). Di mana masyarakat yang telah memiliki KTP, namun tidak masuk dalam DPT dapat bisa menyalurkan hak pilihnya. Tetapi, tetap harus di TPS yang sesuai di KTP.
”Mereka bisa datang langsung di TPS sesuai alamat domisilinya hanya dengan membawa KTP untuk bisa menyalurkan hak pilih mereka,” jelasnya.
Qowim menambahkan, KPU Banyuwangi melakukan pendataan menggunakan aplikasi yang sudah terintegrasi secara nasional.
”Kami (KPU) akan terus selesaikan data para pemilih agar hak pilih seluruh masyarakat dapat tersalurkan dengan baik,” pungkasnya. (rio/sgt/c1)
Editor : Ali Sodiqin