Rakor tersebut dihadiri sejumlah perwakilan dari Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi, maupun instansi lainnya. Hadir pula perwakilan partai politik (parpol) di Bumi Blambangan.
Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi pasangan calon (paslon). Hal itu sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pemeriksaan kesehatan paslon.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Anang Lukman Afandi mengatakan, tahap pencalonan paslon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus.
”Setelah dilakukan tahapan pencalonan, maka pasangan calon diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Anang mengatakan, dalam pedoman pemeriksaan ada beberapa metode yang harus dilaksanakan. Di antaranya, pemeriksaan kesehatan fisik, jiwa, audiometri, CT scan, diagnostic interview psychoses (DIP), hingga lainnya. ”Ada dua kategori pemeriksaan untuk tes kesehatan, yaitu test kesehatan jasmani dan rohani,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Anang, juga ada metode pemeriksaan penyalahgunaan narkoba maupun tes urine. ”Seluruh tahapan pemeriksaan tersebut tentunya dilakukan di ruang lingkup pemeriksaan. Di mana dalam ruang lingkup kesehatan tersebut, terdapat tim pemeriksa kesehatan,” tuturnya.
Berkenaan dengan itu itu, Anang menyatakan, KPU juga berkoordinasi dengan Dinkes Banyuwangi untuk merekomendasikan tiga rumah sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan.
Di antaranya, RSUD Blambangan, RS Soetomo, dan RS Al Ramlan. RS yang ditentukan harus memiliki kriteria A. ”Kriteria ini diberikan karena ada 22 pemeriksaan yang harus dijalani. Pemeriksaan kesehatan bahkan bisa memakan waktu 10 jam,” terangnya.
Anang menambahkan, selain harus menjalani pemeriksaan kesehatan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi masing-masing calon bupati dan calon wakil bupati. Termasuk harus memenuhi syarat pencalonan.
Masih menurut Anang, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
”Selain itu, parpol atau gabungan parpol juga dapat mendaftarkan pasangan calon jika memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD,” jelasnya. (rio/sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries