Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Menuju Pilkada Banyuwangi 2024, Mujiono Belum Ajukan Pengunduran Diri dari ASN

Sigit Hariyadi • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 14:45 WIB

 

BERSALAMAN: Ipuk Fiestiandani didampingi Mujiono menerima rekomendasi dari Plt Ketum PPP Mardiono di Jakarta sore Jumat (9/8).
BERSALAMAN: Ipuk Fiestiandani didampingi Mujiono menerima rekomendasi dari Plt Ketum PPP Mardiono di Jakarta sore Jumat (9/8).

Radarbanyuwangi.id - Sekkab Mujiono semakin nyaris dipastikan bakal melenggang ke gelanggang Pilbup Banyuwangi 2024. Hal itu menyusul semakin banyaknya partai politik (parpol) yang telah menerbitkan rekomendasi kepada pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (wabup) Ipuk Fiestiandani-Mujiono.

Namun, sebagaimana amanat undang-undang (UU), Mujiono harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai ASN itu harus diserahkan pada saat mendaftar sebagai calon bupati/calon wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di sisi lain, KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon (paslon) peserta pilbup dibuka pada 27 sampai 29 Agustus mendatang.

Dengan demikian, terhitung sejak hari ini (10/8) Mujiono punya waktu tak sampai 20 hari untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai abdi negara.

Dikonfirmasi berkenaan dengan hal itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Ilzam Nuzuli mengatakan bahwa hingga kemarin pihaknya belum menerima pengajuan pengunduran diri dari Sekkab Mujiono. ”Sejauh ini (9/8) belum ada pengajuan pengunduran diri dari beliau (Mujiono),” ujarnya.

Ilzam mengatakan, surat pengunduran diri sebagai ASN dibutuhkan pada saat Mujiono mendaftar sebagai cabup atau cawabup ke KPU.

Namun, dia mengaku hingga kemarin belum ada komunikasi dengan Mujiono berkenaan dengan pengajuan pengunduran diri sebagai ASN.

”Kami pasif menunggu. Kan itu (surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN, Red) dibutuhkan saat pendaftaran yang dijadwalkan 27 sampai 29 Agustus. Masih ada waktu,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekomendasi sejumlah partai politik yang diberikan kepada Mujiono sebagai cawabup membawa konsekuensi tersendiri kepada pria yang kini menjabat sekkab Banyuwangi tersebut.

Jika ingin bisa menjadi peserta kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024, maka Mujiono harus mengundurkan diri sebagai ASN.

Mengacu regulasi, untuk dapat ditetapkan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka Mujiono harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekkab Banyuwangi. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Anang Lukman Afandi membenarkan bahwa ASN yang mencalonkan diri sebagai cabup atau cawabup harus mundur dari jabatan sebagai abdi negara.

”Kalau ada ASN yang mendaftar sebagai cabup atau cawabup, maka saat pendaftaran pada 27 sampai 29 Agustus, yang bersangkutan sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN,” ujarnya tadi malam.

Anang menambahkan, saat mendaftar sebagai cabup/cawabup ke KPU, ASN sudah harus menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian.

”Minimal yang bersangkutan sudah meminta izin untuk mundur dari ASN dan mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau instansi yang membidangi,” imbuhnya.

Namun, kata Anang, saat mendaftar sebagai cabup/cawabup, ASN dimaksud belum otomatis mundur dari jabatannya.

”Jika sudah ditetapkan sebagai calon, barulah ASN tersebut sudah harus menyatakan mengundurkan diri. Apabila keputusan pengunduran dirinya belum turun, minimal dia sudah harus menyerahkan tanda terima bahwa pengunduran dirinya dalam proses,” pungkasnya. (sgt/c1)

Editor : Niklaas Andries
#pilkada #Parpol #sekkab #cabup #asn #paslon #cawabup #KPU #banyuwangi #agustus