Hearing publik digelar selama dua hari, tepatnya pada Jumat (26/7) sampai Sabtu (27/7) di kantor DPRD Banyuwangi. Rapat tersebut diikuti satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, kalangan akademisi, hingga unsur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua Gabungan Komisi II dan III Pembahasan Raperda Ideologi Pancasila, yakni Patemo mengatakan, rapat dengar pendapat umum dilakukan guna mendengarkan saran, masukan, maupun pendapat dari berbagai elemen terhadap raperda tersebut.
Sehingga, rancangan produk hukum tertinggi daerah tersebut semakin berkualitas serta memberikan manfaat sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.
”Saran, masukan, maupun pendapat dari elemen masyarakat ini nantinya bisa dijadikan rujukan atau referensi oleh Gabungan Komisi II dan III dalam proses pembahasan. Sehingga, raperda ini lebih baik dan berkualitas,” ujar Patemo kepada awak media.
Patemo menjelaskan, raperda pembinaan ideologi Pancasila disusun dengan tujuan semakin membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan penyaring nilai-nilai buruk dampak globalisasi.
”Raperda inisiatif dewan ini dilatarbelakangi kekhawatiran Pemkab Banyuwangi terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan. Dengan adanya perda tentang pembinaan ideologi Pancasila ini, harapannya dapat memperkukuh jati diri masyarakat, terutama generasi muda serta memperkuat ideologi negara, Pancasila,” jelas Patemo.
Sejumlah stakeholder yang hadir pada hearing publik memberikan masukan agar pembumian nilai Pancasila dilakukan secara konkret dalam setiap kegiatan. Tidak hanya kedinasan, tapi juga pada kegiatan masyarakat, swasta, bahkan di lembaga pendidikan atau sekolah sehingga dibutuhkan monitoring yang baik dan intens.
”Raperda pembinaan ideologi Pancasila ini tidak hanya sampai pada penetapan menjadi peraturan daerah (perda), tetapi harapannya bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Patemo.
Patemo menambahkan, di pembahasan raperda tentang pembinaan ideologi Pancasila, pihaknya mengusulkan adanya draf yang mengatur kewajiban untuk mendengarkan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” setiap hari pada pukul 10.00.
”Tidak hanya instansi pemerintah dan swasta, pada lingkup sekolah negeri dan swasta juga wajib mendengarkan lagu ’Indonesia Raya’ setiap hari pada pukul 10.00. Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, ” imbuhnya.
Selain itu, dewan juga mengupayakan agar ada draf yang mengatur kewajiban pendidikan dan pembinaan ideologi Pancasila di setiap upacara bendera atau apel pagi pada hari Senin di lembaga pemerintah, sekolah, maupun swasta.
”Kita masih akan kembali menggelar hearing publik dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) dan lembaga penyelenggara pendidikan sekaligus kembali meminta masukan dari BPIP,” pungkas Patemo. (sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries