Selama proses coklit yang dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli, Bawaslu menemukan ada 18 kategori pelanggaran. Di antaranya adanya ratusan orang yang tidak dicoklit secara langsung hingga adanya pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak masuk daftar pemilih.
Dari temuan tersebut, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan. Setidaknya, ada 79 saran perbaikan yang terdiri dari 48 saran perbaikan secara tertulis dan 31 saran perbaikan secara lisan.
”Temuan tersebut berdasarkan sampling sebanyak 53.660 kartu keluarga (KK) di 2.726 TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Komisioner Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra.
Khomisa mengatakan, patroli mengawal hak pilih terus dilakukan secara langsung, termasuk selama proses penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) yang masih dilakukan oleh PPS. ”Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit sudah berjalan sesuai dengan prosedur, serta menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Bawaslu Banyuwangi mengajak masyarakat untuk aktif dalam mengecek data pemilih melalui laman KPU. Hal ini untuk memastikan apakah masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 2024 sudah terdata dalam daftar pemilih.
”Kami juga membuka posko aduan masyarakat di kantor Sekretariat Bawaslu Banyuwangi dan di masing-masing kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam tahapan pilkada bisa dilaporkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu ”turun gunung” untuk memastikan akurasi coklit data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan coklit berjalan sesuai dengan prosedur serta menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat terdata dalam daftar pemilih Pilkada 2024.
Patroli pengawasan kawal hak pilih dilakukan secara rutin oleh Bawaslu dengan melibatkan jajaran panitia pengawas kecamatan (panwascam) serta pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Banyuwangi.
Bahkan, Ketua Bawaslu Provinsi Jatim A. Warits turut melakukan patroli pengawasan bersama dengan jajaran Bawaslu Banyuwangi di Kecamatan Licin.
Ada lima poin penting pengawasan coklit yang dijalankan oleh KPU Banyuwangi. Pertama, memastikan pantarlih melakukan coklit secara langsung ke rumah warga.
Kedua, memastikan adanya tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan oleh jajaran pengawas pemilu kepada KPU Banyuwangi dan jajarannya. Ketiga, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya.
Selain itu, Bawaslu mendatangi secara langsung pemilih rentan, komunitas disabilitas, masyarakat adat, dan beberapa elemen masyarakat lainnya yang berpotensi terabaikan hak pilihnya serta disalahgunakan.
Bawaslu juga memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdata dalam daftar pemilih, serta memastikan pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya telah meninggal dunia, pindah domisili, alih status menjadi anggota TNI/Polri, dicoret dari daftar pemilih. (rio/aif/c1)
Temuan Pelanggaran Coklit
- 163 orang tidak dicoklit secara langsung.
- 26 pemilih tidak dikenali
- 3.869 pemilih yang meninggal.
- 30 pemilih beralih status menjadi TNI.
- Tiga pemilih alih status menjadi Polri.
- 11 pemilih bukan penduduk setempat.
- Dua pemilih masih di bawah umur.
- 249 pemilih pindah domisili.
- Empat pemilih sebagai Warga Negara Asing (WNA).
- 603 pemilih sudah 17 tahun tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
- Sebelas pemilih beralih status dari TNI ke sipil.
- 48 pemilih pindah domisil atau masuk.
- 478 pemilih yang lokasi TPS-nya berada jauh dari rumah.
- 143 pemilih berbeda TPS dalam 1 KK.
- Empat petugas pantarlih melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
- Sembilan petugas pantarlih tidak mencoklit secara langsung.
- 47 KK belum tetapi ditempel stiker.
- 596 KK sudah dicoklit, tetapi tidak ditempel stiker.
Editor : Niklaas Andries