Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Coklit Rampung, KPU Banyuwangi Siap-Siap Susun DPS: Pastikan Hak Pilih Warga Tersalurkan Pada Pilkada Serentak 2024

Sigit Hariyadi • Selasa, 23 Juli 2024 | 05:40 WIB

PENDATAAN: Petugas Pantarlih menempel stiker sebagai tanda bahwa penghuni rumah tersebut telah didata sebagai calon pemilih Pilkada 2024.
PENDATAAN: Petugas Pantarlih menempel stiker sebagai tanda bahwa penghuni rumah tersebut telah didata sebagai calon pemilih Pilkada 2024.
Radarbanyuwangi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terus berupaya memastikan seluruh warga yang memiliki hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat menyalurkan hak pilihnya pada hajatan demokrasi 27 November mendatang. Salah satunya dengan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) yang benar-benar berkualitas.

Satu tahap penting dalam penyusunan DPT, yakni pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih telah rampung dilakukan oleh para petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Selanjutnya, pihak KPU bakal menyusun daftar pemilih sementara (DPS) secara berjenjang.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklihparmas-SDM) Enot Sugiharto mengatakan, penyusunan daftar pemilih hasil pemuktahiran (coklit) di tingkat desa/kelurahan akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) pada Kamis (25/7) sampai 31 Juli.

Selanjutnya, PPS dijadwalkan menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan mulai 1 sampai 3 Agustus.

Dari tingkat kelurahan, penyusunan daftar pemilih berlanjut ke tingkat kecamatan. Rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan akan digelar oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada 5 sampai 7 Agustus.

Sedangkan penyusunan DPS oleh KPU Banyuwangi dijadwalkan mulai 25 Juli sampai 8 Agustus. ”Setelah itu, KPU dijadwalkan menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat kabupaten pada 9 sampai 11 Agustus. Sedangkan rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi dilakukan KPU Jatim pada 15 sampai 17 Agustus,” ujar Enot.

Setelah penyusunan DPS tuntas, imbuh Enot, maka DPS tersebut akan dimumkan oleh PPS mulai 18 sampai 27 Agustus. ”Pada rentang tersebut masyarakat bisa menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap DPS dimaksud,” kata dia.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya.

Enot menambahkan, rangkaian penyusunan daftar pemilih hingga menjadi DPT merupakan upaya perlindungan hak pilih masyarakat Banyuwangi dan masyarakat Jatim pada umumnya.

”Sebab, selain memilih bupati dan wakil bupati Banyuwangi, pada Pilkada 2024 masyarakat Jatim juga akan memilih gubernur dan wakil gubernur,” pungkasnya. (sgt/c1)

Editor : Niklaas Andries
#rapat pleno #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #dps #Coklit #Pilkada Serentak 2024 #gubernur #jatim #kpu banyuwangi #PPS #KPU #dpt #banyuwangi #bupati