RadarBanyuwangi.id - Rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah mulai berjalan.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten-kota telah membentuk sejumlah badan adhoc.
Salah satu badan adhoc ini adalah petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih atau PPDP).
Lantas, apa tugas dan kewajiban pantarlih pada Pilkada 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
Di Pilkada 2024 ini pantarlih akan berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Secara umum pendaftaran Pantarlih bisa diikuti oleh seluruh masyarakat umum. Biasanya pendaftar hadir dari perangkat RT atau RW karena paham lingkungan setempat.
KpuBaca Juga: Hasil Rapat Pleno Komisioner KPU Banyuwangi Periode 2024-2029: Cek Selengkapnya Disini
Sementara itu, KPU membentuk pantarlih untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.
Wilayah kerja petugas ini berkedudukan di lingkungan RT-RW yang masuk dalam satu TPS.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Adapun dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, pantarlih memiliki tugas pada penyelenggaraan Pilkada 2024 . Berikut ini daftar tugas pantarlih Pilkada 2024.
1. Membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten-kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Salis Ali Muhyidin