Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tidak Pandang Bulu, Satpol PP Banyuwangi Bersih-Bersih Reklame Bacabup: Baliho Bolone Pakde Sugirah pun Diangkut

Bagus Rio Rohman • Senin, 24 Juni 2024 | 11:00 WIB
TAK BERIZIN: Anggota Satpol PP Banyuwangi nenertibkan reklame bergambar Wabup Sugirah di Jalan S Parman Banyuwangi.
TAK BERIZIN: Anggota Satpol PP Banyuwangi nenertibkan reklame bergambar Wabup Sugirah di Jalan S Parman Banyuwangi.

Radarbanyuwangi.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersikap tegas terhadap baliho bergambar bakal calon bupati (bacabup).

Reklame berisi konten politik yang terpasang di titik-titik strategis tersebut dibersihkan karena pemasangannya tidak berizin alias melanggar aturan.

Dalam penertiban itu, Satpol PP tidak tebang pilih. Meski yang terpasang di baliho adalah gambar Wakil Bupati Sugirah, papan reklamenya tetap dibongkar, lalu diangkut ke markas Satpol PP Banyuwangi.

Sedikitnya ada 15 baliho yang diamankan di Mako Satpol PP Banyuwangi, Minggu (23/6).

Baliho tersebut terpasang  di Jalan S Parman Banyuwangi hingga traffic light dekat kampus Poliwangi.

Pemasangan baliho tersebut dianggap melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sepanjang jalan menuju Bandara Banyuwangi harus steril dari pemasangan reklame dalam bentuk apapun.

Kapala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi melalui Sekretarisnya Kholid Askandar menjelaskan, dasar penertiban adalah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, khususnya pada BAB VIII Pengendalian Reklame Khusus Rokok Pasal 19.

"Pada dasarnya kita sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika baliho Cabup tersebut masih termasuk reklame, masih belum masuk kategori APK (alat peraga kampanye)," ungkapnya.

Reklame yang ditertibkan, lanjut Kholid, berada di sejumlah titik di wilayah Banyuwangi. Kebanyakan reklame dipasang di pinggir jalan dan diikat di pohon.

"Ada 15 reklame yang dibongkar, semua langsung dibawa ke mako Satpol PP dan dilakukan monitoring," tegasnya.

Pihaknya mengajak penyelenggara reklame serta seluruh masyarakat untuk patuh dan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

"Mari bersama-sama kita jaga kebersihan dan ketertiban lingkungan demi mencapai Banyuwangi yang lebih baik," imbaunya. (rio/aif)

Editor : Niklaas Andries
#bandara banyuwangi #tidak berizin #traffic light #satpol pp #cabup #reklame #perda #banyuwangi #melanggar aturan