Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Harry PR Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Masih Bersifat Politis

Dedy Jumhardiyanto • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:50 WIB
Harry PR
Harry PR

RadarBanyuwangi.id – Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, masih bersifat politis.

Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan oleh DPR RI pada 25 April 2024, masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Tidak hanya PP, Tapi juga peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengatur petunjuak pelaksanaan dan petunjuk tekhnis implementasi dari (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut.

“Diperpanjangnya masa jabatan kepala desa (Kades) itu masih bersifat sedikit angin segar,” cetus pakar administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr Harry Priyanto.

Menurut Harry, keberadaan UU Nomor 3 Tahun 2024 itu, idealnya memang masih harus menunggu PP dan Permendagri. Bahkan, juga harus menunggu jika di daerah ada Perda yang mengatur teknis.

“Itu semua harus linier. Makanya perpanjangan masa jabatan Kades ini masih bersifat politis, belum administratif,” ungkap lelaki yang akrab disapa Harry PR ini.

Pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan, jelas dia, harus berdasar UU, petunjuk pelaksanaan (juklak), dan petunjuk teknis (juknis).

“Tekhnisnya bisa Permendagri, jika di daerah bisa Perda. Mekanisme harus dijelaskan rinci. Selama masih belum lengkap aturannya, maka kebijakan ini masih bersifat politis, bukan adiministratif. Turunan dari UU ini mengatur secara detail. Kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di Banyuwangi,” jelasnya.

Menurut Harry, implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, itu dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. 

“Perubahan signifikan dalam UU ini, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan Kades, diharapkan dapat memberikan dampak positif. Khususnya bagi pembangunan dan kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Banyuwangi,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) Budiharto mengaku bersyukur dengan disahkannya revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, terutama terkait jabatan kades yang semula enam tahun, diperpanjang menjadi delapan tahun.

“Alhamdulillah, perjuangan kami beserta seluruh kades, khususnya kades di Banyuwangi sudah berhasil. Semoga dengan adanya tambahan dua tahun ini bisa memberikan keleluasaan para Kades dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, dan bisa menjadi berkah bagi seluruh desa dan masyarakatnya,” katanya.

Budiharto mengaku tidak terlalu mempersoalkan jika perpanjangan masa jabatan Kades tersebut harus menunggu PP, Permendagri, dan Perda.

“Yang terpenting, masa jabatan Kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, adapun kapan SK perpanjangan itu diserahkan hanya soal teknis saja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, kabar kurang sedab bagi para kepala desa (kades). Realisasi perpanjang jabatan Kades dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2024, ternyata tidak bisa langsung dilaksanakan.

Penyebabnya, turunan dari UU itu masih belum ada. Proses pemberlakuan revisi UU Desa masih panjang.

“Masih menunggu peraturan pemerintah (PP), peraturan daerah (perda), hingga surat keputusan (SK),” ungkap anggota DPRD Banyuwangi, H Khusnan Abadi.

Menurut Khusnan, realisasi pelaksanaan revisi UU Desa itu, tidak bisa langsung dilaksanakan dengan menambahkan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.

“Bukan serta merta diperpanjang dua tahun, dan SK nya langsung diberikan kepada para kades, tidak bisa seperti itu,” ujarnya.(ddy/abi)

Editor : Salis Ali Muhyidin
#pp #peraturan pemerintah #Kepala Desa #permendagri #dpr ri #perpanjangan masa jabatan #desa #Politis #uu