Ketua Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila alias Rifa mengatakan, Ranwal RPJPD Banyuwangi Tahun 2025–2045 dimaksudkan untuk menghasilkan dokumen rencana pembangunan dalam waktu 20 tahun yang terbagi menjadi empat periode atau tahap pembangunan lima tahunan.
RPJPD juga akan menjadi acuan bagi penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada periode yang bersesuaian.
Rifa menuturkan, dengan pendalaman materi dan pembahasan serta memperhatikan hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta memahami penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, maka Gabungan Komisi I dan III merekomendasikan proses penyusunan RPJPD harus tepat waktu sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
Rifa menambahkan, pembahasan RPJPD Banyuwangi tahun 2025–2045 belum berhenti pada tahap rancangan awal (ranwal) saja.
”Masih akan dilakukan pembahasan rancangan akhir sampai dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang RPJPD Banyuwangi Tahun 2025–2045,” ujarnya.
Sementara itu, agenda rapat paripurna kemarin lantas dilanjutkan dengan halalbihalal. Momen itu pun dimanfaatkan para anggota dewan untuk berjabat tangan dan saling bermaafan dengan Bupati Ipuk Fiestiandani dan jajaran eksekutif. (sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries