Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat, ada sekitar 80 sampai 100 orang WNA yang menetap maupun tinggal sementara di Banyuwangi hingga April 2024.
Kepala Dispendukcapil Banyuwangi Djuang Pribadi mengatakan, jumlah WNA yang menetap di Banyuwangi masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 1,7 juta jiwa.
Meski demikian, pihaknya tetap mengawasi proses administrasi kependudukan mereka.
Para WNA tersebut rata-rata menetap setelah menikah dengan orang asli Banyuwangi. Ada juga yang memiliki usaha di Banyuwangi sehingga memilih tinggal dan menetap.
”Sebagian ada orang Eropa sebagian Asia. Paling banyak dari Asia seperti Tiongkok dan India,” beber Djuang.
Terkait regulasi izin menetap, para WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tiap dua tahun sekali.
Perpanjangan dilakukan di kantor Imigrasi Jember sebelum kemudian Dispendukcapil mengeluarkan KTP bagi mereka.
”Kami hanya mendapat rekomendasi saja dari kantor Imigrasi. Mereka yang bisa menetap di sini juga harus ada penjamin dari warga Banyuwangi yang alamatnya sesuai dengan tempat tinggal WNA tersebut,” imbuhnya.
Djuang menambahkan, tren WNA yang menetap di Banyuwangi berbeda dengan Bali. Di Banyuwangi tidak bisa dipastikan penambahan jumlah kedatangan WNA yang akan menetap.
Mayoritas dari mereka menetap setelah menikah dengan warga lokal.
”Berbeda dengan Bali yang biasanya datang bersamaan dengan arus wisatawan. Kalau di sini biasanya setelah ada warga bekerja ke luar negeri lalu kembali membawa pasangannya dari luar,” tandasnya. (fre/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries