Radarbanyuwangi.id – Coblosan Pemilu 2024 sudah rampung digelar di 5.135 tempat pemungutan suara yang tersebar di seantero Banyuwangi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sudah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Banyuwangi pada Senin (4/3) dini hari.
Karena itu, perolehan suara masing-masing partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) yang berkompetisi di delapan dapil di Bumi Blambangan pun telah diketahui. Namun, hingga kemarin (20/3),
KPU belum menetapkan perolehan kursi setiap partai politik maupun para calon anggota legslatif (caleg) yang bakal melenggang ke gedung DPRD Banyuwangi.
Meski demikian, mengacu data hasil rekapitulasi suara tingkat Banyuwangi dan dikaitkan dengan mekanisme perolehan kursi dengan metode sainte lague sebagaimana diatur Pasal 420 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, maka nama-nama 50 caleg yang bakal menduduki kursi dewan periode lima tahun ke depan sudah hampir bisa dipastikan.
Dengan metode sainte lague, penetapan perolehan jumlah kursi setiap parpol di masing-masing dapil ditentukan dengan membagi suara sah parpol dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara beruntun dengan bilangan ganjil, yakni 3, 5, 7, dan seterusnya.
Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasar nilai terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapatkan kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi di suatu dapil habis.
Berdasar hasil penghitungan dengan metode sainte lague tersebut, maka Pemilu 2024 bisa dibilang kurang ramah bagi para anggota dewan petahana.
Bagaimana tidak, dari total 43 wakil rakyat yang kembali maju pada pemilihan umum legislatif (pileg) tahun ini, ”hanya” 28 orang atau setara 65,12 persen petahana yang berhasil mempertahankan kursi di Gedung Adi Sucipto 1 (sebutan kantor DPRD Banyuwangi).
Sisanya, yakni 15 orang (34,88 persen), hampir pasti gagal lolos ke gedung dewan.
Sebanyak lima orang di antara 15 petahana yang gagal mempertahankan kursi dewan itu berasal dari PDIP.
Selain itu, tiga caleg incumbent yang hampir pasti gagal kembali melenggang ke kantor wakil rakyat berasal dari Partai NasDem.
Tidak hanya itu, PKS dan Hanura sama-sama ”menyumbang” dua caleg petahana yang gagal lolos ke kursi parlemen Banyuwangi. Selebihnya, tiga caleg incumbent lain yang gagal mempertahankan kursi DPRD Banyuwangi masing-masing berasal dari PPP, PKB, dan Gerindra.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi Ari Mustofa membenarkan penghitungan kursi pada Pemilu 2024 menggunakan sistem sainte lague.
”Benar, karena payung hukum Pemilu 2024 sama dengan Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017. Maka, penghitungan kursi dewan pun menggunakan mekanisme yang sama dengan hasil Pemilu 2019, yakni dengan sistem sainte lague,” ujarnya beberapa waktu lalu. (sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries