Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Desak Bawaslu Banyuwangi Usut Kecurangan Pemilu, Tim Hukum Marcel Kembali Datangi Bawaslu

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 9 Maret 2024 | 16:30 WIB

DIMINTAI KLARIFIKASI: Tim hukum Marcelinus Florianus Gadi Gaa, Mohammad Habli, (kiri) mendatangi kantor Bawaslu Banyuwangi Jumat (8/3).
DIMINTAI KLARIFIKASI: Tim hukum Marcelinus Florianus Gadi Gaa, Mohammad Habli, (kiri) mendatangi kantor Bawaslu Banyuwangi Jumat (8/3).
Radarbanyuwangi.id – Tim hukum Marcelinus Florianus Gadi Gaa kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Jumat (8/3).

Kedatangan tim hukum calon legislatif (caleg) nomor urut 5 dari PDI Perjuangan tersebut dalam rangka memenuhi panggilan Bawaslu terkait laporan yang dilayangkan pada Jumat (1/3) lalu.

Tim hukum Marcel diwakili Muhammad Habli. Yang bersangkutan dimintai keterangan atas laporan hilangnya suara caleg di Kecamatan Kabat.

Kala itu Habli melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kabat karena disinyalir ikut terlibat dalam kecurangan pemilu.

”Kedatangan kami ke Bawaslu untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan sepekan lalu,” ujar Habli.

Habli mengatakan, dugaan kecurangan yang dilakukan PPK dan Panwascam Kabat dinilai ada unsur kesengajaan.

Hal ini dibuktikan dengan form model C plano dan C hasil saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Setelah ditelusuri, ternyata ada perbedaan perolehan suara di form D hasil.

”Temuan ini diperkuat lagi dengan keterangan saksi partai yang menaungi Marcelinus saat proses pleno di Kecamatan Kabat. Ternyata menemukan adanya kejanggalan,” terang Habli.

Saat pleno di Kabat, lanjut Habli, kejanggalan terendus saat proses rekapitulasi usai. Para saksi tidak diperlihatkan ketika menandatangani hasil rekapitulasi.

”Harusnya hasil di seluruh TPS disertakan agar dikoreksi oleh seluruh saksi yang tadi diplenokan. Anehnya, hasilnya tidak disertakan. Saksi hanya tanda tangan depan dan belakang,” terangnya.

Awalnya, hasil rekapitulasi sama dengan data yang dimiliki saksi.

Namun, tiba-tiba ada perubahan setelah saksi menandatangani berita acara. Seperti suara Marcelinus berkurang di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

Berdasarkan C hasil plano di TPS tersebut, Marcelinus yang seharusnya meraup 29 suara berubah menjadi 1 suara dari data D hasil rekapitulasi.

”Meski kekurangan suara Marcelinus sudah diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, namun kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan PPK dan Panwascam Kabat,” ungkap Habli.

Dari kejadian tersebut, Habli meminta Bawaslu berani mengusutnya hingga tuntas.

Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu harus menindak para oknum yang terlibat.

”Kami harap Bawaslu serius menangani permasalahan ini dengan cara memanggil dan memintai keterangan dari pihak-pihak terlapor,” harapnya.

Pihaknya tidak hanya memberikan keterangan terkait dugaan hilangnya suara dan perpindahan suara.

Habli juga menyebut ada indikasi pemberian gratifikasi kepada penyelenggara pemilu tingkat kecamatan tersebut.

”Kami juga memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi dan dugaan main mata. Kami masih mengumpulkan bukti-buktinya. Jika sudah dapat, akan kami serahkan kepada Bawaslu,” tegas Habli.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Untung Apriliyanto berjanji akan memproses setiap laporan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

”Yang pasti semua laporan akan kami proses dan akan kami panggil pihak-pihak terlapor,” tegasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Niklaas Andries
#Tim Hukum #Bawaslu Banyuwangi #Suara Caleg #Plano #pemilu #pdi perjuangan #tps #PPK #SUARA #saksi #Panwascam #badan pengawas pemilu (bawaslu) #komisioner #calon anggota legislatif #rekapitulasi #FORM #caleg