Ketiga partai tersebut yakni Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
Saat rapat pleno terbuka hendak dimulai, Ketua DPC Partai Hanura Banyuwangi Basuki Rachmad langsung memberikan pernyataan sikap.
Partainya menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten Banyuwangi.
”Selama tiga hari mengikuti rapat pleno tingkat kabupaten, saya melihat berkas yang dibawa PPK dalam keadaan terbuka atau tidak tersegel. Padahal, perhitungan di tingkat kecamatan sudah final dan segel dalam keadaan dibuka. Ini pelanggaran dan tidak bisa dilanjutkan,” tegas Basuki.
Basuki mengaku banyak kecurangan yang terjadi. Bahkan, memasuki hari tenang banyak pelanggaran yang terjadi.
Dia menyebut ada mobil yang mengangkut sembako milik caleg dan parpol terguling.
Kejadian ini menjadi pemberitaan di media massa.
Selain itu juga serangan fajar di depan TPS dan sudah menjadi temuan
”Dengan banyaknya kecurangan pemilu yang terjadi, ditambah saat pelaksanaan rapat pleno, ada 30 persen PPK yang tidak beres. Kami menyatakan sikap bahwa Partai Hanura menolak hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten ini,” kata Basuki yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD dari Hanura.
Pernyataan sikap Partai Hanura juga diikuti oleh saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda. Kedua partai ”gurem” ini memberikan pernyataan sikap yang sama, yakni menolak hasil rapat pleno.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banyuwangi Ari Mustofa mengatakan, atas pernyataan para saksi dan parpol tersebut, KPU Banyuwangi membuatkan form D kejadian khusus, untuk ditandatangani oleh para saksi parpol.
Menurut Ari, rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kabat terjadi maladministrasi.
”KPU Banyuwangi bertanggung jawab menyajikan data atas saran perbaikan dan rekomendasi Bawaslu berkaitan dengan kejadian di Kecamatan Kabat ini,” ujar Ari.
Seperti diketahui, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kabupaten molor dua hari dari jadwal yang telah ditentukan.
Pemicunya, terjadi perbedaan data yang tidak klop. Rapat pleno yang sedianya dijadwalkan tuntas pada Jumat (1/3), ternyata molor hingga Minggu (3/3).
Lamanya waktu pelaksanaan rekapitulasi disebabkan ada perbedaan data yang disajikan oleh PPK antara form D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dengan milik Bawaslu dan saksi. Belum lagi, ada temuan-temuan yang disampaikan oleh panwascam maupun Bawaslu.
Peristiwanya bermula pada Jumat (1/3) saat rekapitulasi memasuki Kecamatan Tegaldlimo yang beberapa kali ditunda karena ada perbedaan data.
Rekapitulasi dilanjutkan Kecamatan Srono dan Blimbingsari. Proses rekap dua kecamatan di Dapil 2 ini tanpa kendala.
Karena sudah dilakukan perbaikan, kemudian giliran Tegaldlimo kembali membacakan hasil rekapitulasi dan disepakati forum.
Rapat pleno terbuka kemudian dilanjutkan Kecamatan Rogojampi.
Awalnya proses berjalan mulus.
Pembacaan D hasil untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD tidak ada kendala berarti.
Namun, ketika pembacaan D hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD provinsi dan kabupaten, ada sejumlah temuan yang harus dilakukan saran perbaikan.
Dari situlah persoalan mulai muncul yang menyebabkan proses rekapitulasi berlangsung sampai dini hari.
Bahkan pada Sabtu dini hari (2/3), sejumlah saksi sempat ricuh dengan komisioner Bawaslu.
Gara-garanya, para saksi meminta kepada KPU Banyuwangi selaku pimpinan sidang untuk menunda pelaksanaan rapat pleno pada Sabtu pagi (2/3), mengingat sudah larut malam dan banyak saksi, PPK, serta panwascam yang kelelahan.
Apalagi, ada temuan data yang tidak sesuai saat rekapitulasi Kecamatan Rogojampi yang menyebabkan waktu semakin molor.
Sidang yang dipimpin Dian Mardiyanto dari KPU meminta saran rekomendasi Bawaslu terkait usulan para saksi tersebut.
Hanya saja, Komisioner Bawaslu Banyuwangi Joyo Adi Kusumo memberikan pernyataan bahwa rapat pleno terbuka bisa tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran saksi parpol.
Mendengar pernyataan tersebut, para saksi parpol yang sudah tiga hari bertugas hingga larut malam langsung tersulut emosinya.
Mereka serentak berdiri dan beradu argumen sembari menunjukkan jari ke arah Joyo.
Kericuhan tak terelakkan. Beruntung, kondisi itu cepat diredam.
Akhirnya, Dian Mardiyanto selaku pimpinan sidang memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno pada Sabtu (2/3) pukul 08.00 sampai selesai dengan catatan para saksi parpol harus membawa data.
Usai sidang ditutup, para saksi parpol langsung keluar ruangan sidang dengan tertib.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dilanjutkan Sabtu (2/3) pagi untuk Kecamatan Rogojampi, Kabat, Glagah, dan Banyuwangi.
Setelah masalah perbedaan data di Kecamatan Rogojampi tuntas, penghitungan dilanjutkan Dapil 1 dan pimpinan sidang dari KPU memberikan kesempatan kepada Kecamatan Banyuwangi untuk membacakan hasil rekapitulasi D hasil tingkat kecamatan.
Rekap Kecamatan Banyuwangi berlangsung lancar. Data yang dibacakan juga sesuai.
Ketua Panwascam Banyuwangi Dayat mengatakan, tahapan rekapitulasi kecamatan sangat menentukan sebelum pelaksanaan rekapitulasi kabupaten.
”Saat rekapitulasi tingkat kecamatan kami mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang di tiga kelurahan, yaitu Singonegaran, Sobo, dan Tukangkayu.
Dengan demikian, semua permasalahan selesai saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Harapannya, saat rekapitulasi tingkat kabupaten semua clear and clean,” tegasnya.
Usai Kecamatan Banyuwangi, giliran Kecamatan Glagah membacakan hasil penghitungan.
Saat proses rekapitulasi berjalan, saksi dari Partai Gerindra memberikan interupsi dan meminta untuk membuka formulir C plano karena ada perubahan data.
Usai protes disetujui dan C plano dibuka, proses rekapitulasi Kecamatan Glagah molor hingga menghabiskan waktu total 10 jam.
Dari protes tersebut, akhirnya diketahui terjadi pergeseran perolehan suara Partai Gerindra dan NasDem dan langsung dilakukan perbaikan.
Setelah Kecamatan Glagah, giliran Kecamatan Kabat yang menjadi urutan terakhir membacakan rekapitulasi D hasil kecamatan.
Hampir semua jenis pemilihan mulai DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten terdapat perbedaan data yang signifikan.
Oleh karena itu, pelaksanaan rekapitulasi khusus Kecamatan Kabat menjadi pemecah rekor terlama karena data rekapitulasi pemilihan amburadul.
Bahkan, harus dilakukan penghitungan di tingkat TPS tiap desa.
Hingga Minggu malam (3/3), pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara untuk Kecamatan Kabat masih terus berlangsung. (ddy/aif/c1)
Editor : Niklaas Andries