Imbasnya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terpaksa memindah lokasi rapat pleno tersebut dari ballroom ke meeting room El Hotel Banyuwangi.
Perpindahan ruangan itu membuat panitia dari unsur KPU harus memboyong berbagai peranti yang digunakan untuk memudahkan proses rekapitulasi suara.
Termasuk perangkat untuk menyiarkan proses penting tersebut secara langsung.
Komisioner KPU Banyuwangi Dian Purnama mengatakan, molornya proses penghitungan disebabkan beberapa faktor.
Termasuk proses rekap yang awalnya ditargetkan bisa dilakukan nonstop, namun pada praktiknya harus berjalan dengan pembatasan waktu.
Serta beberapa faktor lain seperti perbedaan data antara panitia pemilu kecamatan (PPK), panitia pengawas kecamatan (panwascam), maupun saksi sehingga harus disandingkan ulang.
Akibatnya, proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten yang awalnya ditargetkan rampung pada Jumat (1/3) molor.
Proses tersebut masih berlangsung hingga berita ini ditulis pukul 19.00 tadi malam (3/1).
”Awalnya kami targetkan sampai 1 Maret dengan estimasi penghitungan nonstop. Tapi saksi menginginkan rekap maksimal pukul 01.00 atau 02.00. Asumsi kita awalnya ada dua saksi sehingga bisa gantian. Termasuk tim dari kami,”jelas Dian.
Karena saksi tidak bersedia proses penghitungan dilakukan nonstop, akhirnya proses rekap molor. Hingga batas akhir sewa ballroom El Hotel, penghitungan masih belum selesai.
”Makanya, hari ini (kemarin, Red) kita harus pindah karena ballroom digunakan instansi lain.
Targetnya kita selesaikan hari ini (kemarin).
Tinggal Kecamatan Kabat penghitungan DPRD kabupaten,” kata Dian.
Dian mengatakan, molornya waktu rekapitulasi suara secara otomatis membuat anggaran yang dialokasikan untuk penghitungan kabupaten pun membengkak.
Padahal, masih ada keperluan lain yang harus disiapkan seperti rekapitulasi di tingkat provinsi dan potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sesuai jadwal Banyuwangi untuk penghitungan di tingkat provinsi pada tanggal 5 Maret,” pungkasnya. (fre/sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries