Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Perolehan Suara Caleg PDI Mendadak Hilang, Diduga Ada Pengondisian dan Gratifikasi

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 2 Maret 2024 | 16:19 WIB

LAPORAN: Tim hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan (kiri) dan M. Yusuf Febri (kanan) menunjukkan bukti C plano, C hasil, dan D hasil di kantor Bawaslu Banyuwangi Jumat (1/3).
LAPORAN: Tim hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan (kiri) dan M. Yusuf Febri (kanan) menunjukkan bukti C plano, C hasil, dan D hasil di kantor Bawaslu Banyuwangi Jumat (1/3).
Radarbanyuwangi.id – Di tengah proses rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, laporan dugaan kecurangan terus bermunculan.

Terbaru, pelaporan dilakukan oleh caleg dari Partai PDIP dari Dapil Banyuwangi 1, Marcelinus Florianus Gadi Gaa.

Caleg nomor urut lima itu melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat.

Laporan tersebut diserahkan oleh tim divisi hukum Marcelinus ke Bawaslu Banyuwangi Jumat (1/3).

Laporan tersebut diterima staf Bawaslu yang bertugas.

Divisi hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan mengatakan, terlapor dalam kasus dugaan kecurangan yakni penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat.

Laporan itu diajukan karena terdapat ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

”Di TPS 001 seharusnya Marcelinus meraih 29 suara. Namun, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan Marcelinus hanya memperoleh satu suara,” kata Habli.

Hilangnya suara tersebut diduga akibat unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Tim divisi hukum juga melampirkan sejumlah bukti, di antaranya form D hasil rekapitulasi Kecamatan Kabat, termasuk lembar C hasil plano di TPS 001 Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

”Kami menduga ada pengondisian oknum penyelenggara pemilu terkait kecurangan sehingga hasil perolehan suara Marcelinus hilang,” terang Habli.

Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcelinus menjelaskan, hilangnya perolehan suara tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

”Hilangnya suara tersebut melibatkan para penyelenggara pemilu di Kabat.

Mengacu pasal tersebut, penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tambahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Banyuwangi Untung Apriliyanto mengatakan, laporan dari tim Marcelinus sudah diterima oleh Bawaslu.

Selanjutnya, berkas akan dikaji awal di tingkat pimpinan.

”Berkas-berkas laporan selanjutnya akan kami pelajari dan dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Untung menegaskan, Bawaslu masih harus mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Apakah memang ada temuan pelanggaran sesuai dengan laporan yang diajukan.

”Kami dalami dulu peristiwa yang dilaporkan, apakah ada pelanggaran sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak,” tegasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Niklaas Andries
#Bawaslu Banyuwangi #kecamatan #Dipidana #Peristiwa #Plano #pemilu 2024 #penyelenggara pemilu #tps #berkas #desa #kabat #KPU #data c1 #oknum #rekapitulasi #caleg #kecurangan