Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Posko Pemilu Kejari Banyuwangi Nihil Laporan

Bagus Rio Rohman • Kamis, 29 Februari 2024 | 15:58 WIB

STAND BY: Sejumlah jaksa tetap siaga di Posko Pemilu Kejari Banyuwangi Rabu (28/2).
STAND BY: Sejumlah jaksa tetap siaga di Posko Pemilu Kejari Banyuwangi Rabu (28/2).
Radarbanyuwangi.id – Pemilu 2024 tingkat Banyuwangi nyaris mencapai babak akhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rekapitulasi suara tingkat kabupaten mulai Rabu (28/2).

Setelah proses rekapitulasi tingkat kabupaten tuntas, maka KPU akan menetapkan hasil pemilu tingkat Banyuwangi.

Meski tahap pemilu nyaris mencapai garis finis,namun hingga kemarin Posko Pemilu yang didirikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi masih nihil laporan.

Padahal, posko yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi tersebut difungsikan untuk melayani atau menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu.

”Posko ini ditempatkan di kejaksaan untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang mengetahui atau melihat langsung adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Tetapi sejauh ini memang belum ada laporan masuk,” ujar Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniandhi.

Rizky mengatakan bahwa posko tersebut diperuntukkan bagi semua masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran pemilu.

Dari laporan atau pengaduan itu, nantinya tim melakukan registrasi dan tinjauan langsung di lapangan.

”Kami sudah siapkan 10 jaksa. Mereka yang akan menindaklanjuti jika adanya pelanggaran, baik kecurangan maupun politik uang,” kata dia.

Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, jelas Rizky, maka pihaknya segera berkoordinasi dengan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

”Selama tahapan berjalan, tim masih belum mendapatkan adanya laporan atau pengaduan pelanggaran dari masyarakat,” terangnya.

Rizky menegaskan, laporan yang dapat diterima di Posko Pemilu terkait pelanggaran maupun kecurangan caleg atau pun partai.

Bahkan, jika ada dugaan pelanggaran seperti politik uang (money politic) juga bisa dilaporkan.

”Pelanggaran apa pun bisa. Namun, kebanyakan laporan pelanggaran pemilu sejauh ini langsung ke Bawaslu. Makanya di Posko Pemilu Kejari nihil laporan,” pungkasnya. (rio/sgt/c1)

Editor : Niklaas Andries
#Kejari #pelanggaran #money politic #Komisi Pemilihan Umum (KPU) #sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) #Posko pemilu #pemilu 2024 #politik uang #Nihil #pemilu #Laporan #gakkumdu #KPU #kejaksaan negeri #banyuwangi #Pengaduan #badan pengawas pemilu (bawaslu) #rekapitulasi #kecurangan #bawaslu