Salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang telah meninggal dunia 12 hari sebelum coblosan, yakni Agus Tarmidi, ternyata tetap mendapat suara.
Agus Tarmidi terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Kebangkitan Nusantara di Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Rogojampi, Blimbingsari, dan Srono.
Mantan Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, tersebut terdaftar sebagai caleg PKN nomor urut 1.
Sementara itu, berdasar hasil penghitungan suara yang dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ hingga pukul 18.00 kemarin (19/2), Agus meraih tujuh suara.
Meski yang bersangkutan sudah meninggal dunia, suara yang diraih tidak hangus atau terbuang sia-sia.
Sebaliknya, torehan suara Agus akan dihitung sebagai suara sah untuk parpol yang menaungi, yakni PKN.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, suara caleg yang meninggal akan dimasukkan ke suara parpol.
”Agar suara yang masuk tidak sia-sia,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU Banyuwangi kemarin (19/2).
Ari menyebut, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari parpol berkaitan caleg yang meninggal dunia. Namun, dia mengaku telah mendapatkan informasi bahwa ada dua caleg yang meninggal
. ”Ada dua caleg yang meninggal dunia, yaitu Agus Tarmidi dari PKN dan satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Keduanya meninggal sebelum pelaksanaan pemilu berlangsung,” tuturnya.
Ari menyebut, kemungkinan beberapa pemilih tetap memberikan suara lantaran tidak mengetahui bahwa caleg yang bersangkutan telah meninggal. (rio/sgt/c1)
Editor : Niklaas Andries