Radarbanyuwangi.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi kembali turun ke jalan Jumat (2/2).
Kali ini badan pengawas pesta demokrasi ini melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan langsung dicopot
Dalam aksinya ini, Bawaslu fokus pada penertiban APK yang terpasang di jalur utama Banyuwangi seperti Jalan Raya Jember Banyuwangi dari Desa Kalirejo hingga Labanasem. Termasuk di antaranya pemasangan APK di pohon.
“APK yang kami bersihkan dan tertibkan bersama Satpol PP. APK yang melanggar, khususnya di jalur hijau, dipasang di pohon yang dipaku dan ditali kawat,” ujar Ketua Panwascam Kabat, Irwanto.
Penertiban APK tersebut, kata Irwanto dilakukan serentak untuk kali kedua.
Sebelumnye penertiban pertama dilakukan pada Desember 2023 lalu.
Meski pernah ditertibkan, masih saja ditemukan pemasangan APK melanggar aturan di sepanjang jalur hijau.
“ Mungkin karena sepanjang jalan nasional ini jalur strategis untuk mensosialisasikan diri, makanya banyak dipasang di sepanjang jalur jalan raya nasional ini, ” jelas Irwanto.
Irwanto mengimbau agar para peserta pemilu tetap mengikuti aturan yang berlaku. Wujudnya dengan tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang.
“Lumayan banyak kali ini, ada satu mobil pikap APK yang kami amankan dan sedang kami identifikasi dan data,” tandas Irwan. (ddy)
Editor : Niklaas Andries