RadarBanyuwangi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi kembali mendalami kasus dugaan keterlibatan Kades Gintangan Hardiyono dalam kampanye cawapres.
Terbaru, Hardiyono sebagai terlapor datang ke kantor Bawaslu Banyuwangi untuk dimintai klarifikasi.
Hardiyono hadir ke kantor Bawaslu seorang diri Selasa (23/1).
Mengenakan baju batik, Hardiyono menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan Bawaslu.
Hardiyono mengungkapkan kronologi dirinya berada di AIL, lokasi kampanye Gibran Rakabuming Raka.
Hardiyono mengaku hanya mengantar istrinya yang ikut senam bersama dengan komunitasnya.
Siang harinya, dia kembali menjemput istrinya setelah ditelepon.
Ditunggu beberapa lama, sang istri tidak kunjung keluar sehingga Hardiyono memutuskan masuk ke lokasi senam.
”Istri saya tidak segera keluar, selanjutnya saya masuk ke dalam. Di situ kegiatan kampanye sudah bubar, Mas Gibran juga tidak ada,” ujarnya.
Hardiyono mengaku datang ke lokasi tanpa ada kepentingan apa pun.
Lagi-lagi dia menegaskan tujuannya sekadar menjemput sang istri yang mengikuti senam.
”Tidak ada undangan, saya ke sana sekadar mengantar dan menjemput istri. Itu pun tidak ada kegiatan karena kampanye sudah selesai,” tegasnya.
Selama sesi klarifikasi, Hardiyono diberondong delapan pertanyaan oleh anggota Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
Pertanyaan meliputi kronologi dirinya bisa sampai di lokasi.
”Pertanyaan banyak sekali, dari Bawaslu ada 3 pertanyaan, kejaksaan ada 2, dari kepolisian ada 3, jadi banyak juga yang ditanyakan,” katanya.
Hardiyono meminta maaf atas kehebohan yang terjadi.
Sebagai salah satu bagian dari birokrasi pemerintahan, dia menyadari harus memegang teguh prinsip netralitas.
”Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat karena kejadian tersebut,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Adrianus Yansen Pale mengatakan, dalam proses klarifikasi pihaknya fokus pada pelaporan dari pelapor.
Poin yang didalami adalah motivasi kehadiran terlapor di arena kampanye dan atribut yang dikenakan yang dinilai identik dengan atribut paslon peserta pemilu.
Ansel meminta barang bukti pada kejadian tersebut seperti kacamata, baju yang dikenakan waktu ke AIL, serta SK sebagai kades sejak tahun 2019.
”Termasuk dari pihak kejaksaan meminta benar apa tidak beliau sebagai kades. Bukti yang menunjukkan beliau sebagai kades seperti SK, bukti penerimaan gaji, dan lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengevaluasi dan mengonstruksi keterangan dari pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
Seperti rasionalitas, unsur kesengajaan, keterangan benar tidaknya, dan pihak yang disebutkan oleh terlapor akan dikaji.
”Batas maksimal penanganan pelanggaran di Bawaslu adalah 14 hari dibagi dalam dua fase. Fase pertama tujuh hari, kalau dirasa kurang akan kami tambah tujuh hari lagi yang finalnya,” terang Ansel.
Menurut Ansel, pihak yang berpotensi diundang ke Bawaslu adalah istri Hardiyono.
Mengingat, kronologi yang diceritakan Hardiyono berawal dari sang istri.
”Orang yang paling mungkin kami undang melengkapi keterangan dari terlapor adalah istri beliau, tapi belum pasti dan masih potensi,” pungkasnya. (rei/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin