Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPU Banyuwangi Beber Dana Kampanye Pemilu 2024, Partai Pimpinan AHY Miliki Saldo Paling Banyak

Gareta Yoga Eka Wardani • Senin, 15 Januari 2024 | 17:17 WIB
ILUSTRASI: Laporan Sumbangan Dana Kampanye Partai
ILUSTRASI: Laporan Sumbangan Dana Kampanye Partai

RadarBanyuwangi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi telah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Partai Demokrat (PD) tercatat memiliki saldo dana kampanye paling banyak di antara 18 parpol kontestan pesta demokrasi di Bumi Blambangan, yakni mencapai Rp 445 juta lebih.

Jumlah saldo dana kampanye masing-masing parpol tercantum dalam Surat Pengumuman KPU Banyuwangi Nomor 77/PL.01.7-PU/3510/2024.

Total 18 parpol menyetorkan LADK ke lembaga penyelenggara pemilu tingkat Banyuwangi tersebut.

Saldo awal, penerimaan dana kampanye, pengeluaran, hingga saldo dana kampanye masing-masing parpol dibeber dalam pengumuman tersebut.

Nilainya bervariasi, ada parpol yang saldonya nyaris mencapai setengah miliar rupiah, ada pula yang saldonya nol rupiah.

Ada delapan partai yang sisa dana kampanye berjumlah ratusan ribu rupiah.

Parpol-parpol dimaksud adalah Gerindra, Golkar, Partai Buruh, Hanura, Garuda, PAN, PSI, Perindo, dan Partai Ummat.

Sedangkan lima partai lainnya memiliki sisa dana kampanye puluhan hingga ratusan juta rupiah, yakni PKB, PDIP, Nasdem, Demokrat, dan PKS.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Ari Mustofa mengatakan, pasca pengumuman LADK tahap selanjutnya adalah pengumpulan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK).

Ari menjelaskan, pemasukan dana kampanye parpol masih dapat bertambah selama masa kampanye berlangsung.

Sehingga, parpol dapat menyesuaikan dengan penerimaan sumbangan kembali pada laporan berikutnya.

”Selama masa kampanye parpol bisa menerima sumbangan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sumbangan dana kampanye bagi parpol dapat berasal dari perorangan atau sumbangan kelompok atau badan usaha lainnya.

Nominal maksimal sumbangan masing-masing sumber bervariasi.

Seperti sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal sebesar Rp 2,5 miliar.

Sedangkan sumbangan dari kelompok atau badan usaha maksimal mencapai Rp 25 miliar.

”Sumbangan yang belum dilaporkan selama LADK nanti bisa dilaporkan,” pungkas Ari. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#partai demokrat #dana kampanye #saldo #Parpol #pemilu 2024 #kpu banyuwangi #ahy